Geuchik Gampong Buket Jual Tanah BUMG Seharga Rp 130 Juta, Namun Uang...

Geuchik Gampong Buket Jual Tanah BUMG Seharga Rp 130 Juta, Namun Uang yang di terima Pihak BUMG Hanya Rp 100 juta

200 views
0
SHARE

Suara Indonesia News –  Aceh Utara. Masyarakat Gampong Buket, Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara, kembali di Buat Kaget, pasalnya Dana dari Hasil Penjualan Kebun Sawit Milik BUMG Mitra Tani Gampong Buket Yang Terletak di Gampong Alue Rambe Seharga Rp 130.000.000,- Namun Nyatanya Uang Hasil Dari Penjualan Tanah Sengketa Tersebut Yang di Terima Oleh Pihak BUMG dan di setorkakan ke Rekening BUMG hanya Rp. 100.000.000,- Saja.

Hal itu Terungkap Dalam Rapat Musyawarah Penyelesaian Sengketa Penjualan Sepihak Aset BUMG Oleh Geuchik dan Ketua Tuha Peut Gampong di Aula Kantor Camat Kutamakmur Pada Jum’at, 20 Agustus 2021 Jam 14 : 00 sampai Jam 17:30 Wib.

Pada Rapat Tersebut Pihak Muspika Kecamatan Kutamakmur turut Menghadirkan Geuchik, Aparatur Desa Beserta Jajaran Tuha Peut Gampong, bersama dengan Pihak BUMG dan Pihak Pembeli Tanah Tersebut. Dengan Harapan Permasalahan ini Bisa di selesaikan dengan cara Musyawarah, dan tidak memperpanjang Kisruh yang sudah ada.

Namun nyatanya Hal tersebut jauh dari Pengharapan Semua Pihak, Pasalnya Menurut Pengakuan Pihak Pembeli yang juga Turut di mintai keterangan nya perihal tanah tersebut, Mengakui Bahwa Uang Yang Telah dia Bayarkan Nya Seluruhnya Sebesar Rp 130.000.000,-.

“Pada kesempatan ini Saya mewakili dari Pihak pembeli, sebenarnya Kami Benar-benar tidak tau tanah tersebut Bersengketa seperti ini, makanya Kami Membeli Nya dengan Harga 130.000.000,- Kami membayarnya Dua Kali, Pertama 30.000.000,- dan Terkhir 100.000.000,-” Ujar Pria Yang Akrab di Sapa Geuchik Pon.

Namun Kenyataannya Penjelasan Tersebut Bertolak Belakang dengan Apa yang di Jelaskan Oleh Muslem Kasem Selaku Ketua BUMG, Beliau Menjelaskan Bahwa Uang yang di Terima Pihak Nya Hanya Berjumlah Rp.100.000.000 ,- Bukan Rp 130.000.000,- Seperti Pengakuan Pembeli.

“Uang Sama BUMG sebesar 100.000.000,-. Dan itu ada dalam Rekening” ujar Nya Seraya Memperlihatkan Slip Bukti Penyetoran Uang Ke Rekening BUMG.

Sebagaimana di Beritakan Sebelumnya, Masyarakat Gampong Buket, Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara, menuntut Geuchik dan ketua tuha Peut, untuk mengembalikan tanah Milik BUMG yang diduga telah dijual  oleh geuchik bekerja sama dengan Tuha Peut Gampong buket kecamatan kuta makmur dengan cara membuat manipulasi Dokumentasi kwitasi tanda jadi beli tanah yang baru.

“Sebagai mana diketahui tanah Kebun Sawit Seluas 7,522 Meter Persegi terletak di Gampong Alue Rambee kecamatan yang sama, awalnya tanah itu milik Hanafiah yang dibeli menggunakan dana desa tahun anggaran 2019 dengan besarnya anggaran sesuai tertera di Kwitansi tanda jadi beli tanah Rp 90 juta rupiah, dan tanah tersebut adalah aset milik BUMG Mitra Tani Gampong Buket kecamatan kuta makmur kabupaten Aceh Utara.

Anehnya Lagi, Meskipun Tanah Tersebut Berlokasi di Gampong Alue Rambe Kecamatan Kutamakmur namun Surat Keterangan Jual Belinya dikeluarkan di Gampong Buket, dan Turut di tanda tangani oleh Geuchik Gampong Buket, Ketua Tuha Peut, dan Kaur Kesra Gampong Buket.

sementara hasil dari rapat yang di gelar oleh Muspika Kecamatan Kutamakmur, Tgl 26 agustus 2021 paling lama akan laksanakan voting oleh masyarakat di desa buket untuk tanah yang terletak di desa alue rambe, kecamatan kuta makmur, apakah tanah itu di jual atau tidak.

Beberapa Masyarakatpun Ikut memberikan Tanggapan, pihak Muspika Berharap masalah ini di selesaikan melalui jalur Voting atau jajak pendapat seluruh masyarakat gampong Buket,

Mau Voting Bagaimana, ada 3 Kesalahan Besar yang dilakukan Geuchik dan Ketua Tuha Peut Gampong Buket.

1 Menjual Tanah BUMG tanpa Sepengetahuan Pengurus BUMG dan Masyarakat. (Tidak ada Musyawarah apapun).

2 Memalsukan Surat Jual Beli dan Kwitansi Pembelian. (Ada Bukti nya Sama Kami).

3 Menutupi Harga yang sebenarnya. Dari 130juta, Menjadi 100 Juta

Bayangkan Saja, Tanah yang Berlokasikan di Gampong Alue Rambe, dan pemiliknya Warga Gampong Cot Merbo, bisa bisanya Di keluarkan surat di Gampong Buket dengan mengetahui dan saksi² nya dari Tuha Peut, Kesra dan Kadus Gampong Buket. Apa ini tidak salah. Atau memang sudah ada aturan yang membenarkan hal ini. Apa kesalahan seperti ini perlu di voting oleh masyarakat, tutup Pak Nasir Sebelum Meninggalkan Aula Kantor Camat.

Reporter wandy ccp

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY