Suara Indonesia News – Aceh Tenggara. Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) minta Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI), turun melakukan Audit Khusus di Rumah Sakit RSUD Sahudin Kutacane – Aceh Tenggara, tentang kejanggalan Qanun Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2020 dengan Nomor Registrasi /NoReg Qanun Kabupaten Aceh Tenggara Provinsi Aceh : 2/71/2020 ditetapkan pada tanggal 21 Oktober 2020.
Menurut keteranga Hasibullah kepada media Suara Indonesia News, Sabtu (23/1/2021) mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi Gubernur Aceh, Keputusan Gubernur Aceh Nomor : 903/1482/2020 Tentang Hasil Evaluasi Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Tenggara.
Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Tahun Anggaran 2020 dan Rancangan Peraturan Bupati Aceh Tenggara Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2020 pada tanggal 12 Oktober 2020.
Pada Bagian ke 15 Huruf d : Kode Rekening 1.02.1.02.02.16.09 Program Peningkatan Kesehatan Masyarakat setelah Perubahan Rp. Rp. 57.800.000.000,00 tidak mengalami perubahan, terdapat penganggaaran Belanja Modal Gedung dan Bangunan – Pengadaan Bangunan Gedung Kantor Rp. 3.468.000.000.00,
dilarang untuk di anggarkan dalam Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Tenggara tentang Perubahan APBK Tahun Anggaran 2020, mengingat penyediaan anggaran melaluai rincian obyek belanja tersebut tidak memiliki korelasi langsung dengan keluaran yang diharapkan dari kegiatan dimaksud dan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 93, 95 dan Pasal 99 ayat (3).
Hasibullah menambahkan setelah melakukan tahapan pengumpulan data dan Analisis Kajian sementara Pemeritahan Kabupaten Aceh Tenggara tidak patuh terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku sebab tetap memaskukan Program Peningkatan Kesehatan Masyarakat melalui belanja modal tersebut untuk dianggarakan di Perubahan Qanun Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 2 Tahun 2020.
Hasibullah juga menyampaikan sudah menyambangi Pihak Pengguna Anggaran (sekretaris) di RSUD Sahudin Kutacane beberapa bulan lalu sebelum APBK-P di Nomori menyampaikan masalah larangan penganggaran tersebut namun keterangannya “itu bisa jadi salah peletakan kode rekening” dan atau “ ada regulasi khusus RSU tentang BLUD”
Ketua Lembaga GMBI tersebut juga menduga ini seperti Korporasi dari Oknum Eksecutive dan Legislatif untuk mengabaikan hasil dari Evaluasi Gubernur Aceh untuk memuluskan kegiatan yang dilarang tersebut untuk di goalkan di perubahan APBK Tahun 2020.
Hasibullah juga menyampaikan berdasarkan observasi sementara dilapangan kegiatan yang dilarang senilai Rp. 3.468.000.000.00, sudah di realisasikan melalui 22 perusahan rekanan, Mulai dari jenis kegiatan diantaranya.
Pengadaan Gorden, Pengecatan dinding luar ruang jenazah, Penanaman Bunga di RSDU, Pengadaan Seperai dan Bantal di RSUD, Pengecatan Ruang Gizi, Pemasangan Interior Ruang VIV,Perbaikan AC, Pemasangan Kanovi dan lain sebagainya.
Tambah Hasibullah meminta BPK-RI di Jakarta dan BPK-RI Perwakilan di Banda Aceh untuk melakukan Audit Khusus di RSUD Sahud in Kutacane dalam waktu secepatnya untuk memastikan kerugian Negara dari nilai anggaran Rp. 3.468.000.000.00, yang dilarang untuk di anggarkan Perubahan APBK Tahun 2020.
Hasibullah juga akan menyampaikan semua bukt-bukti kepada BPK (Badan Pemeriksa Keuangan dan KPK (Komisi Pemberantas Korupsi) atas dugaan terhadap oknum Eksecutive dan Legislatif telah melakukan Korporasi Kejahatan secara berjamaah sesuai dengan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001, tutupnya.(yusuf)