Suaraindonesianews – Konawe, Rapat dengar pendapat (hearing) terbuka untuk umum, di gelar Komisi I DPRD Kab.Konawe – Sulawesi Tenggara, atas surat permintaan hearing dari Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kab.Konawe terkait pengelolaan dana desa (DD) desa Humboto Kec.Uepai Kab.Konawe Tahun anggaran 2018 tahap II.(17/09-18)
Rapat dengar pendapat ini di pimpin oleh Jumrin Haba,SH, Drs.H.Karim Dama dan Samsudin sebagai anggota di hadiri pihak GMPK, Camat Uepai, Kepala Desa Humboto dan segenap pengurus dan Pendamping DD desa humboto.
Sumantri L Ketua GMPK Kab.Konawe mengatakan, penggunaan dana desa pada desa humboto kami anggap menyalahi aturan yang ada karena tidak sesuai dengan hasil rapat desa (musdes) dan tidak masuk ke RKP tahun 2018. Adapun poin yang kami laporkan adalah, Pertama pembangunan satu buah dueker pada desain awal pembangunan itu seharusnya pembangunan deuker baru tapi pada kenyataannya hanya di rehabilitasi dengan anggaran Rp.21 juta, Kedua Insentiv kader posyandu 7 orang sebanyak Rp.24 juta, Tiga penyediaan makanan sehat untuk balita dan anak sekolah Rp. 3 juta, yang kesemuanya itu tidak masuk dalam musyawarah desa (Musdes).
Sementara itu kepala desa Humboto Sardi dalam klarifikasinya mengatakan, bahwa pembangunan plat dueker anggarannya kami alihkan ke pembangunan talud dikarenakan kondisi dueker masih sangat kuat dan masalah insentif kader posyandu, kami merasa prihatin terhadap kader posyandu yang selama ini bekerja akan tetapi tidak mendapatkan insentif dan mengenai penyediaan makanan sehat untuk balita untuk memenuhi gizi bagi anak balita dan kesemuanya itu sudah masuk ke dalam RAB desa dan semuanya di kerjakan oleh TPK dan sudah sesuai dengan praturan yang ada.
Pendamping lokal desa Sarpin mengatakan, Hasil musyawara desa tidak memuat masalah insentif kader posyandu dan pembangunan dueker plat itu sesuai hasil musyawara desa di sepakati pembangunan dueker baru.
Jumrin Haba,SH pimpinan sidang hearing, setelah mendengar keterangan dari berbagai pihak mengatakan, kedepannya kita harapkan agar penggunaan dana desa harus sesuai dengan mekanisme yang ada, kita harus bersyukur kepada bapak jokowi yang mengadakan dana desa ini jadi harus dimanfaatkan dengan sebaik mungkin untuk kepentingan masyarakat desa itu sendiri dan kesimpulan masalah yang di laporkan oleh GMPK Kab.Konawe mengenai Dana desa itu kami simpulkan sudah clear dan sudah terserap semua sesuai mekanisme dan kedepan di harapkan kepala desa lebih memperhatikan mekanisme administrasi sesuai dengan aturan perundang undangan.
Sumantri L ketua GMPK Kab.Konawe mengatakan, bahwa sehabis hearing ini kami akan meneruskan laporan ini ke pihak kepolisian.(Red.SI)