Suara Indonesia News – Gresik. Kabupaten Gresik masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022. Pembatasan kembali diperketat untuk mencegah penularan Covid-19.
Wakil Bupati Gresik Dra. Hj. Aminatun Habibah M.Pd. mengatakan, pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) yang selama ini berjalan 100 persen dibatasi.
“PTM tidak ada klaster boleh 50 persen, untuk sementara PAUD dan TK dan Kelompok Bermain (KB) karena belum ada divaksin, belajarnya dari rumah dulu,” ucap Bu Min saat ngantor di Desa Gredek Kecamatan Duduksampeyan, Gresik, Selasa (8/2/2022).
Bu Min menyampaikan, pelaksanaan PTM 50 persen akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini sembari menunggu surat keputusan bersama (SKB) 4 menteri.
Tren kasus Covid-19 di Gresik mengalami kenaikan. Sehingga, bagi masyarakat yang rentan terhadap serangan virus dan mempunyai komorbid disarankan istirahat di rumah.
“Seperti lansia, kami harap untuk istirahat di rumah. Dan masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan ketat,” imbuhnya.
Sementara, Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis telah bertemu dengan Kepala Dinas Pendidikan Cabang Jawa Timur Kiswanto membahas PTM yang ada di Gresik.
Saat ini, para pelajar terlanjur masuk sekolah. Sehingga PTM 50 persen dimulai besok. Pelaksanaan PTM 50 persen mengikuti hingga perkembangan terbaru.
“Kami sudah laporan ke provinsi. PTM 50 persen mengikuti level Kabupaten Gresik,” kata Nur Azis. (Hari R)