Suara Indonesia News – Tanjungbalai. Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai berhasul meringkus bandar sabu dan pil exstasi di Gang Aman, Lingkungan XII Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai, Kamis kemarin, 29/7/2021, sekitar Pukul 20.00 Wib.
Dari tangan Heri Syahputra Sitorus Alias Bensin (36), Wiraswasta, warga Gang Aman, Lingkungan XII, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai. Petugas menemukan narkotika sebanyak 16 bungkus diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 106,25 gram dan Satu bungkus plastik klip transparan berisi 9.1/2 (Sembilan setengah) butir diduga narkotika jenis ekstasi warna kuning dengan berat kotor 4,47 gram serta uang tunai sebesar Rp 37.450.000.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan penangkapan Sibensin berkat ingormasi dari masyarakat yang layak dipercaya mengatakan bahwa di Gang Aman Kelurahan Pulau Simardan,
ada Seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang sudah di informasikan sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di TKP itu.
“Mendapat informasi tersebut Sat Res Narkoba yang dipimpin KBO Sat Narkoba Iptu Demonstar, langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut,” Kata Humas Jumat malam.
“Saat dilakukan penggrebekan dan penangkapan Sibensin sedang berada didapur rumahnya, dengan alat hisap sabu disamping kiri dan tas berwarna coklat yang berisikan sabu-sabu dan pil extasi tersebut berada dibelakangnya,” tambah Humas.
“Setelah Bensin diamankan, Petugas lalu menghitung seluruh barang bukti tersebut didepannya, lalu dilakukan introgasi terhadap Sibensin dan Bensin menerangkan bahwa narkotika jenis sabu yang Enam Belas bungkus dan Sembilan Setengah butir jenis ekstasi tersebut adalah benar miliknya,” Terang Iptu AD. Panjaitan.
“Guna penyelidikan lebih lanjut Bensin dibawa ke Mapolres Tanjungbalai berikut barang bukti nya,” Lukas Humas. (Taufik)