Hadiri Pelantikan DPRD Konawe, Pj Bupati Konawe Bacakan Pesan Mendagri Tito Karnavian

Hadiri Pelantikan DPRD Konawe, Pj Bupati Konawe Bacakan Pesan Mendagri Tito Karnavian

328 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Konawe. Pj. Bupati Konawe Stanley, SE. S.IT. MM, menghadiri acara Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka Peresmian dan Pengucapan Sumpah / Janji anggota DPRD Kabupaten Konawe terpilih masa bakti 2024-2029, bertempat diruang rapat paripurna kantor DPRD Konawe, (02-09-2024).

Hadir dalam pelantikan Anggota DPRD Konawe terpilih, Forkopimda Kab. Konawe, Sekda Konawe DR. Ferdinand Sapan, M.Si., Pimpinan OPD Pemkab Konawe, Anggota DPRD Konawe masa Bakti 2029-2024,  Anggota DPRD Konawe Terpilih masa bakti 2024-2029, serta para Tamu Undangan.

Dalam pidatonya Pj Bupati Konawe Stanley, SE. S.IT. MM, membacakan pesan Mendagri Jenderal Polisi (Purn) Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M.A., Ph.D. mengatakan, yang terhormat jajaran Forkopimda Kabupaten Konawe, jajaran pengurus Partai Politik, Para Toko Adat, Agama dan Toko Masyarakat serta para hadirin tamu undangan. Marilah kita panjatkan syukur kehadirad Allah SWT karena atas berkhad rahmat dan karuniaNya pada hari ini kita dapat hadir pada Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Pengucapan Sumpah / Janji anggota DPRD Kabupaten Konawe hasil pemilihan umum tahun 2024 dalam keadaan sehat walafiat,

Melalui momentum yang berbahagia ini, perkenankan saya mengucapkan selamat kepada para Anggota DPRD Kab.Konawe yang telah dilantik hari ini Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Konawe dengan agenda khusus Pengucapan Sumpah / Janji anggota DPRD Kabupaten Konawe hasil pemilihan umum tahun 2024, merupakan puncak dari seluruh rangkaian peroses pelaksanaan pemiliha umum anggota DPRD yang secara filosofis sebagai sarana demokrasi yang dimaksudkan untuk melaksanakan kedaulatan rakyat dalam tatanan pemerintahan di Negara Kesatuan Republik Indonesia,

Tentunya kita patut berbangga bahwa saja Bangsa Indonesia, dapat membuktikan bahwa Inndonesia merupakan Bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, sehingga dapat melaksanakan 13 kali pemilihan umum yang berjalan dengan relatif tertip dan lancar. Oleh sebab itu atas nama Pemerintah saya ucapkan terima kasih serta apresiasi setinggi tingginya kepada seluruh rakyat indonesia yang telah menggunakan Hak Konstitusionalnya dalam pemungutan suara pada tanggal 14 februari 2024 yang lalu,

Selanjutnya ucapan terima kasih juga kami ucapkan kepada seluruh pihak penyelnggara yang terlibat baik KPU, Bawaslu, dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Pemerintah Daerah, Pihak keamanan, rekan – rekan media Pers, serta seluruh masyarakat yang telah berkaloborasi dan bekerja sama dengan segenap komponen bangsa guna turut mensukseskan pelaksanaan pemilu dalam nuansa yang demokratis yang lancar dan damai,

Pasal 18 ayat 3 UUD RI tahun 1945, telah mengatur bahwa Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota memiliki dewan perwakilan rakyat daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. Berkenan dengan hal tersebut, terdapat dua hal yang perlu dicermati oleh para anggota DPRD yang baru saja dilantik. Pertama, secara konsektual bahwa legal formal kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari pemerintahan daerah dimana karakter dari DPRD dalam kerangka negara kesatuan atau yunitaris memiliki corak yang berbeda dengan kedudukan lembaga legislatif di negara negara federal yang menganut pemisahan kekuasaan negara secara absolut sehingga ketika lokal atau regional,

Oleh karena itu Undang-undang No. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah mengatakan DPRD sebagai unsur penyelengaraan pemerintahan daerah yang bermitra sejajar dengan kepala Daerah. Kedua, setiap anggota DPRD dipilih dalam pemilu yang pencalonannya melalui partai politik, hal ini tetntunya memiliki perbedaan dengan pemilihan kepala daerah yang dimungkinkan calonnya maju dari calon perseorangan,

Kondisi ini tentu menciptakan kondisi dimana anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik. Namun demikian yang perlu di garis bawahi, bahwa sebesar apapun kepentingan partai politik asal saudara, hendaknya tempatkanlah kepentingan Publik diatas kepentingan pribadi maupun golongan. Disamping itu perlu kami ingatkan bahwa dalam menjalankan tugas saudara diawasi oleh penegak hukum serta lembaga pengawas. Seperti KPK, BPK, BPKP dan sebagainya,

Saya mengajak sudara-saudara untuk menekankan kembali bahwasanya sebagaimana amanah pasal 96 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, telah menyebutkan tiga fungsi DPRD yaitu Fungsi pembentukan peraturan daerah, Fungsi penyusunan anggaran dan Fungsi pengawasan. Yang perlu dipahami para anggota DPRD bahwa penyusunan peraturan daerah tidak hanya berbasis keilmuan dan akademik, namun jauh lebih penting bahwasanya harus bisa jadi refleksi dari aspirasi dan kebutuhan rakyat, mampu memecahkan masalah dan tetap mempedomani peraturan perundang-undangan,

Perlu menjadi cacatan, bahwa peraturan daerah inisiasi DPRD harus menjadikan pelayanan publik menjadi perioritas utama, membuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya dan menciptakan iklim investasi yang baik, sehingga terciptanya kemakmuran bagi masyarakat.

Fungsi anggaran, seyogyanya merujuk pada komitmen setiap anggota DPRD untuk menempatkan alokasi dana yang bereontasi terhadap kesejahteraan masyarakat dan bukan untuk kesejahteraan pribadi dan Golongan. Sebagai perpanjangan tangan masyarakat diharapkan dapat mengedepankan kepentingan masyarakat dalam setiap tahapan perencanaan anggaran, sehingga alokasi anggaran benar benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi rakyat.

Sedangkan fungsi pengawasan, merujuk pada mekanisme-mekanisme pengawasan secara berkala dan proposional baik terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban atau LKPJ kepala daerah maupun kebijakan-kepijakan pemerintahan daerah secara umum. Dalam fungsi pengawasan, anggota DPRD memiliki Hak yakni Hak Interplasi, Hak angket dan Hak menyatakan pendapat.

Dalam kedudukan DPRD sebagai mitra kepala daerah, didalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, telah dipertegas tentang pola hubungan kemitraan antara DPRD dan Kepala Daerah yang bersifat Cek and Balance, Hal ini dimaksudkan untuk meng ekfesitaskan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada setiap periode kepemimpinan kepala daerah, sehinga terjamin kesinambungan penyelengaraan pemerintah di daerah,

Oleh sebab itu, sinergitas dan kolaborasi secara kolektif antara DPRD dan Kepala Daerah harus diarahkan secara positif, untuk memberikan respon cepat dalam pemecahan persoalan rakyat ditingkat lokal, mambangun kerjasama yang efektif di tingkat regional serta mendukung suksesnya agenda prioritas nasional, terutama pada pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2024 yang merupakan waktu tepat sebagai momentum menyinkronkan rencana kerja pemerintah pusat dan daerah,

Beberapa hal tersebut perlu untuk menjadi perhatian bagi kepala daerah dan DPRD untuk bersama-sama membangun Indonesia dari daerah dan akan memberikan dampak pada terwujudnya Indonesia yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong royong. (Red SI)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY