Suara Indonesia News – Aceh. Sudah hampir 10 tahun berjalannya pemeriksaan kasus Pembangunan Pusat Pemerintahan aceh timur namun sampai sekarang belum ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka, demikian disampaikan oleh ketua Yara Perwakilan Aceh Timur Tgk. Indra Kusmeran S.H dan Gmpk Aceh timur Khaidir, SE,. (13/04/2020)
Padahal sesuai Laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI nomor 21.C/LHP/XVIII.BAC/10/2011 Tanggal 27 oktober 2011 yang masa itu ditanda tangani oleh Moh Anis, S.E Ak, MM, selaku penanggung jawab pemeriksaan, menemukan adanya kelebihan bayar yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar 6.3 Milyar.
Sudah sekian lama prosesnya Akan tetapi yang menjadi tanda tanya, kenapa sejauh ini belum juga ada kepastian Hukum, tidak ada yang ditetapkan satu orang pun tersangka dalam Kasus tersebut,
Oleh karena itu Kami dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (Yara) Perwakilan Aceh Timur dan Gerakan Masyarakat perangi Korupsi Dpd Aceh Timur mendesak dan akan segera menyurati Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh guna untuk secepatnya menetapkan PPTK dll sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi proyek pusat Pemerintahan Aceh timur senilai 143,3 miliar.
Apabila permintaan kita tidak diindahkan maka kita akan menyurati dan melaporkan kekejagung dikarenakan lambannya penanganan perkara yang tidak kunjung selesai sudah hampir 10 tahun berjalan dikejati Aceh.
Demikian tutup ketua Gmpk dan ketua Yara kepada awak media di sebuah Cafe dikabupaten aceh timur. (Saiful)