Suara Indonesia News – Tanjungbalai. Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungbalai berhasil meringkus seorang residivis di rumah persembunyian nya di Jalan Masjid, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjungbalai, pada Rabu 10/2/2021, sekitar Pukul 23:00 Wib.
Tersangka yang bernama Topan Sitorus Pane (37), Wiraswasta, warga Jalan DI. Panjaitan, Kelurahan TB Kota III, Kecamatan Tanjung Balai Utara (TBU), Kota Tanjungbalai. (Residivis pembunuhan Tahun 2011 yang bebas Tahun 2018).
Topan kembali ditangkap telah melakukan tindak Pidana sesuai Pasal 351 ayat 2 KUHPidana yaitu kasus penganiayaan berat (Anirat) dengan menggunakan senjata tajam. Kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan.
Tambah Humas “Topan dilaporkan korban nya sesuai Laporan Polisi Nomor LP/325/XII/2021/SU/RES T.BALAI tanggal 21 desember 2021, atas nama Liyan (43), wiraswasta, warga Jalan Datuk Abdullah, Kelurahan TB Kota III, Kecamatan TBU, Kota Tanjungbalai,” Kata Humas Kamis 11/2/2021.
“Kejadian nya Minggu 13/12/2020 lalu, sekitar Pukul 12.30 Wib, terjadi tindak pidana penganiayaan terhadap diri korban (Liyan), yang dilakukan oleh pelaku (Topan). Awalnya ketika korban berada dirumahnya Jalan Datuk Abdullah, datang keponakannya yang bernama Faisal Adry menceritakan bahwa iya telah dipukul oleh pelaku pada bagian pipi,” Sebutnya.
“Lalu Faisal Adri dan Liyan menuju Polsek TBU untuk melaporkan kejadian tersebut namun disarankan untuk mediasi, ketika berencana pulang dan menuju rumah tepatnya di Jalan D.I Panjaitan, Gang Sepakat. Liyan bertemu dengan Topan dan terjadi pertengkaran, dimana Liyan mempertanyakan masalah pemukulan terhadap Faisal Adri namun Topan langsung emosi dan mengeluarkan pedang (samurai) lalu mengarahkannya ke Enam bagian pergelangan tangan kiri dan pelipis sebelah kanan Liyan yang mengakibatkan luka,” Beber Iptu AD. Panjaitan.
“Rabu 10/2/2021 sekitar Pukul 22.00 Wib, setelah melakukan penyelidikan oleh team Tekab, dipimpin oleh Padal Tekab Iptu Demonstar, team berhasil mengetahui keberadaan pelaku di dalam sebuah rumah. Maka dilakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap Topan, diamankan Dua bilah pisau dan Satu bilah parang ditempat tidurnya di Jalan Masjid, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjung Balai Selatan (TBS) Kota Tanjungbalai,” Jelas Humas.
“Atas perbuatan yang telah dilakukan nya Tekab Satreskrim membawa Topan berikut barang buktinya ke Mapolres Tanjungbalai guna penyidikan lebih lanjut,” Lukas Iptu AD. Panjaitan. (Taufik)