Suara Indonesia News – Nias selatan. Setelah proses Panjang, akhirnya Pihak Kejari Nisel lewat penyidik Kacab pulau tello, menetapkan Kades dan bendahara Desa Tanomokinu, Kecamatan Hibala, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatra Utara, atas nama FS dan RM sebagai tersangka terhadap kasus penyelewengan jabatan dalam mengelola dana APBdes Desa Tanomokinu Tahun 2020/2021. (28/07-2023)
Menurut keterangan dari pihak kejari Nisel Cabang pulau tello Bobby Virgo Septa Saputra Siregar, Jaksa penyidik telah melakukan penyelidikan terhadap barang bukti permulaan yang cukup dan hasil gelar perkara pada kamis kemarin, 27 juli 2023 dikejaksaan Negeri Nias selatan oleh cabang pulau tello, akhirnya penyidik menetapkan dua tersangka yaitu Kades dan Bendahara desa tanomokinu sebagai tersangka atas nama FS sebagai kades dan RM sebagai bendahara desa.
Kedua tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalah gunakan wewenang jabatan yang mengakibatkan kerugian Negara sekitar Rp 1,2 Miliar. kedua tersangka telah kita lakukan penahanan hingga 20 hari kedepan dan di titipkan kedua tersangka lapas kelas III teluk dalam, ucap Bobby.
“Atas perbuatan penyelewengan yang dilakukan oleh kedua oknum ini, kedua tersangka terancam pidana 20 tahun penjara dan denda 1 Miliar”, tuturnya.
Dari penetapan kedua tersangka, sejumlah masyarakat dan tokoh kepulauan batu sangat mengapresiasikan ketegasan dan kinerja aparat penegak hukum, meskipun agak terkesan lamban hampir 2 tahun memakan waktu mengusut kasus ini sejak bergulir.
Demikian juga masyarakat desa tanomokinu yang tidak mau disebutkan namanya sangat berterima kasih kepada pihak terkaid harapan kita agar kasus ini di usut tuntas sampai keakar-akarnya agar terpenuhi rasa keadailan bagi semua pihak agar tidak terulang lagi kasus seperti ini oleh kades-kades yang lain.
Penetapan tersangka dan penahanan terhadap kasus korupsi pengelolaan dana ADD terhadap kedua tersangka adalah tersangka kasus pertama / perdana di wilayah kepulauan batu yang berhasil tersentuh hukum oleh aparat penegak hukum,
Sementara menurut pandangan tokoh pemuda RD berharap Semoga kasus-kasus desa yang lain yang sudah mulai tercium bisa segara di laporkan oleh pihak masyarakat desanya kepada pihak terkaid dan juga kasus yang sudah di laporkan kami dorong pihak terkaid untuk mengusutnya .dan tidak hanya berhenti di kasus dana ADD aja termasuk kasus-kasus pengelolaan dana-dana lain seperti dana BOS atau dana DAK pada intansi yang lain.untuk menyelamatkan uang negara dari tangan-tangan jahil,
Harapan kita semoga ada efek jera bagi kades-kades yang lain terutama yang ada di pulau-pulau yang selama ini bermain-main dengan uang negara. Hingga berita ini di turunkan pihak media kami mencoba mengkonfirmasi kepada pihak kecamatan Hibala lewat pesan Whatshapnya namun belum ada tanggapan. (Feroni Dakhi)