Suara Indonesia News – Halsel. Prokompim-Peringatan Hari Amal Bakti ke 76 Kementerian Agama RI Tahun 2022 berjalan lancar. Upacara yang berlangsung di lapangan Kantor Kemenag Halmahera Selatan 3/1/2022. diselenggarakan secara serentak pada pukul 07.30 waktu setempat di seluruh Indonesia tersebut mengusung tema (Tagline) “Tranformasi Layanan Umat”. (03/01-2022)
Bertindak selaku Inspektur Upacara, Bupati Halmahera Selatan,Usman Sidik membacakan amanat Menteri Agama RI dihadapan semua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama. Dalam amanat yang disampaikan tersebut, Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama RI mengatakan bahwa Kementerian Agama telah hadir sebagai payung
teduh bagi semua unsur umat beragama, memberikan pelayanan prima bagi masyarakat yang membutuhkan layanannya, dan menjaga Pancasila, konstitusi, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk tetap dalam jalurnya.
“Hal tersebut dibuktikan dengan naiknya Indeks Kesalehan Umat Beragama dari 82,52 pada tahun 2020 menjadi 83,92 pada tahun 2021. Indeks Kerukunan Umat Beragama juga mengalami peningkatan yang
semula tahun 2020 sebesar 67,46 menjadi sebesar 72,39 pada tahun 2021. Indeks Kepuasan Layanan KUA meningkat pula dari angka 77,28 pada tahun 2019 menjadi 78,90 pada tahun 2021”, ungkapnya.
Bupati melanjutkan, Sebagai salah satu bentuk ucapan terima kasih, Kementerian Agama telah engajukan kepada Bapak Presiden untuk memberikan penghargaan Satyalancana Karya Satya kepada Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama yang dinilai telah mengabdi tanpa cacat sebagai abdi negara.
“Saya ucapkan selamat kepada para penerima penghargaan. Semoga penghargaan tersebut semakin meningkatkan kinerja ASN Kementerian Agama dan menambah kebanggaan, sebagai bagian dari korps Kementerian Agama”, lanjut Bupati.
Diakhir upacara, Bupati Halmahera selatan didampingi Ibu Ketua TP PKK Halmahera Selatan menyematkan Lencana Tanda Kehormatan “Satyalancana Karya Satya” kepada 36 ASN Kemenag Kab. Halsel yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan secara terus menerus paling singkat 10 tahun sampai 30 tahun. Berdasarkan Putusan Presiden RI No. 58/TK/Tahun 2021 Tentang Penganugrahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya. (Sam)