Heboh Empat Oknum Hakim di PN Labuan Bajo Sahkan Surat Tanah yang...

Heboh Empat Oknum Hakim di PN Labuan Bajo Sahkan Surat Tanah yang Tidak Ada Luas-nya, Kok Bisa?

0
SHARE
Istimewa

LABUAN BAJO, SUARA INDONESIA NEWS | Masalah tanah dan investasi di Labuan Bajo, Komodo, bergejolak lagi. Kali ini bukan datang dari para pihak pencari keadilan dari luar kantor Pengadilan, tetapi dari dalam ruang Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) itu sendiri.

Dimana keputusan ini terkesan kontra rasa keadilan, alih-alih pakai dokumen formal tapi pakai kacamata hitam nabrak hati nurani. Nurani hakim tumpul dan mati. Mudah diduga, ada apa gerangan?  Apalagi di balik terduga mafia tanah asal Jakarta tepuk dada berkata, “gue punya duit, kalian orang miskin dan penegak hukum bisa kubeli”. (14/03-26)

Faktanya ini. Majelis hakim yang diketuai I Made Wirangga Kusuma, S.H., memutuskan memenangkan pihak Tergugat Santosa Kadiman dkk. Dimana dalam perkara gugatan perdata yang diajukan warga adat lokal, Mustaram dalam perkara 32/2025 dan Abdul Haji dalam perkara 33/2025 pada 10 Maret 2026.

Putusan tersebut langsung menuai kritik dari tim kuasa hukum Penggugat, yang mengabaikan sejumlah fakta hukum penting. Termasuk putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah), atas perkara lain sama dan bukti yang sama, yaitu perkara No.1/Pdt.G/2024/PN Lbj, inkrah kasasi MA 15 Januari 2026.

Pada Sabtu (14/3/2026) melalui rilis media, Kuasa Hukum Penggugat, Jon Kadis, S.H, menyatakan heran dengan pertimbangan majelis hakim dalam putusan tersebut.

“Amat mengherankan. Kami kuasa hukum ini ‘kan tidak asal membela klien membabi buta. Kami tegak lurus pada fakta dan hukum. Kami sesungguhnya membantu hakim menegakkan kebenaran ada keadilan,” ungkapnya.

Kata Jon sapaan akrabnya, mengatakan ada putusan inkrah untuk tanah 11 hektare berdampingan, dengan salah satu buktinya sama. Yaitu hak atas tanah 40 hektare Santosa berdasarkan PPJB Januari 2014, tanah PPJB itu mencakup obyek sengketa gugatan ini juga.

Fakta hukum inkrah di tanah 11 ha itu menjelaskan bahwa PPJB terbukti batal demi hukum karena :

1) surat tanah obyek PPJB tidak ada luasnya (yaitu surat alas hak an. Beatrix 21/10/1991, istrinya Nikolaus Naput) dan obyek tanah saat PPJB itu dibuat masih sengketa karena tumpang tindih di atas tanah warga lokal bahkan sebagian tanah Pemda,

2) lokasi tanahnya salah karena seharusnya di timur jalan raya Labuan Bajo – Kerangan/Batu Gosok, bukan di barat jalan raya diatas tanah obyek sengketa perkara ini.

3) tanah di PPJB itu sendiri sudah dibatalkan oleh fungsionaris adat 1998 serta diperkuat oleh kesaksian anak fungsionaris adat, Hj Ramang Ishaka, pada sidang Perkara di Tipikor 30 ha tanah Pemda 2021 di Kupang, bahwa tanah an.Beatrix dan Nikolaus Naput tersebut terletak di timur jalan raya dan sudah dibatalkan ayahnya 1998.

Tentang hal tersebut tertuang dalam putusan inkrah perkara tanah disamping tanah obyek perkara no.32/2025 an Mustaram dan no.33/2025 an.Abdul Haji.

“Tetapi mengherankan, majelis hakim di kantor PN yang sama serta merta menyebutkan dalam putusan perkara no.32 dan 33 tersebut bahwa PPJB 40 ha Santosa Kadiman itu sah, dan surat alas hak 21/10/1991 tanpa luasnya itu sah dan tetap hidup,” kata Jon Kadis, S.H., Anggota Tim Kuasa Hukum Penggugat dengan kesal.

“Dalam praktek hukum kita, memang Yurisprudensi tidak mutlak digunakan hakim, tetapi ingat, yurisprudensi tu menjadi kewajiban hakim untuk dipertimbangkan, dan jika ditolak, maka harus ada alasannya. Tapi ini tidak. Sungguh tidak profesional. Ada apa gerangan?,” lanjut Jon.

Tim kuasa hukum Penggugat juga menyoroti inkonsistensi Hakim. Dokumen bukti PPJB dan surat alas hak tanah tanpa luas untuk satu kawasan itu sudah inkrah batal demi hukum.

“Dalam putusan terbaru ini, atas dokumen yang sama, majelis hakim justru menilai dokumen tersebut sah,” kata Ni Made Widiastanti, S.H. salah satu anggota team kuasa hukum Penggugat.

Kata dia, analoginya, katakanlah PPJB 40 ha dan surat alas hak tanah itu sudah mati, dikuburkan dengan Putusan inkrah 15 Januari 2026. Majelis Hakimnya juga dari kantor PN yang sama dan jarak waktunya amat dekatlah.

Tetapi mengherankan, PPJB 40 ha beserta surat alas hak yang sudah mati itu dihidupkan lagi oleh Majelis hakim. Katakanlah itu manusia. Dalam filosofi adat budaya Nusantara, menghidupan orang mati, kuburnya kan kosong

“Ketika majelis hakim melakukan hal demikian, bertentangan, maka kubur kosong itu untuk mengubur dirinya sendiri. Karma bagi Majelis Hakim”, lanjut Tanti sapaan akrabnya.

Meski kecewa dengan putusan tersebut, tim kuasa hukum memastikan langkah hukum akan terus ditempuh. Mereka menilai putusan tingkat pertama masih terbuka untuk diuji pada tingkat yang lebih tinggi.

“Itu ‘kan pada tingkat pertama. Kami akan ajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kupang, dan membantah argumen majelis hakim itu”, kata Dr. (c) H. Indra Triantoro, S.H., M.H.

Tidak hanya menempuh jalur banding, pihak Penggugat juga mengambil langkah serius dengan melaporkan majelis hakim yang menangani perkara tersebut kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial di Jakarta.

“Klien kami merasa aneh dengan putusan ini. Oleh karena itu Majelis hakim ini dilaporkan sore 12/3/2026 kepada Bawas MA (Badan Pengawas Mahkamah Agung). Laporan sudah diterima Bawas, nomor Laporan AC6OH20260312PB dan akan segera ditindaklanjuti dengan nomor agendanya,” jelas Indra.

Nama hakim yang dilaporkan: I Made Wirangga Kusuma, S.H Kevien Dicky Aldison, S.H, Intan Hendrawati, S.H. serta Ida Ayu Widyarini, S.H., M.Hum (Mantan Ketua PN Labuan Bajo dan Mantan Ketua Majelis perkara ini sebelumnya, dan kini sudah mutasi menjadi hakim biasa di PN Surabaya).

“Dan laporan tidak hanya diajukan ke Bawas MA, pihak pelapor juga melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim Majelis hakim ini kepada Komisi Yudisial, sejak diketuai oleh Ida Ayu Widyarini, S.H., M.Hum, yang dilanjutkan ketuanya oleh I Made Wirangga Kusuma, S.H,” kata Indah Wahyuni, S.H., salah satu anggota team kuasa hukum Penggugat.

“Dan bukan cuma itu, klien kami juga akan segera lapor ke KPK, karena kuat dugaan terjadi grafifikasi di situ, yang diduga disuap orang Jakarta yang nepuk dada bilang ‘gue gampang sama orang miskin, gue bisa beli mereka dan penegak hukum’. Hal itu bukan saja menghancurkan keadilan, tetapi menimbulkan hidup tidak damai dalam masyarakat,” lanjut Indah.

Sengketa tanah di kawasan Bukit Kerangan sendiri selama ini dikenal sebagai salah satu konflik lahan yang cukup kompleks di Labuan Bajo. Selain melibatkan klaim kepemilikan dari berbagai pihak, sejumlah perkara sebelumnya juga telah sampai pada tingkat Mahkamah Agung. (GD)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY