Suara Indonesia News – Tanjungbalai. Sudah sangat meresahkan masyarakat, akhirnya Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil meringkus Dua orang yang diduga pengedar narkotika jenis Sabu di Jalan SMAN 3 Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, Jumat 17/7/2020, sekitar Pukul 17.00 WIB.
Tersangka pertama yang berhasil diamankan adalah Hengki Syahputra Alias Hengki (35), Wiraswasta, warga Jalan SMAN 3 Kelularan Bunga Tanjung Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai. Dengan barang bukti yang diamanakan sebanyak Dua bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,24 gram dan Satu buah HandPhon Merk Nokia.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan resah dengan peredaran narkoba di Jalan SMAN 3 Kelurahan Gading ada Dua orang Laki-laki dan Perempuan sedang berada di Jalan SMAN 3 yang sedang menjual narkotika jenis sabu. (18/07-20)
“Atas Informasi tersebut Kasat Narkoba langsung memerintahkan Kanit I dan team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan, setelah hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan terhadap Hengki,” Kàta Humas.
“Saat diamankan Hengki sedang berdiri dipinggir jalan tepatnya di jembatan simpang SMAN 3, setelah diperiksa ternyata petugas menemukan Satu buah kotak kecil warna merah yang berisi Dua bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu terletak di Bok Jembatan dekat tersangka berdiri,” Jelas Iptu AD. Panjaitan.
“Setelah diinterogasi oleh petugas, Hengki menerangkan dan membenarkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya yang diperoleh dari Yusnani Alias Nenek,” Beber Humas.
Selanjutnya team opsnal melakukan pengembangan kasus, dan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang wanita bernama Yusnani Alias Nenek (44) Ibu Rumah Tangga, warga Simpang Arkat Jalan Bedukang Kelurahan Sei Merbau Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.
Tambah Iptu AD. Panjaitan “Saat tersangka Yusnani alias Nenek diamankan, kembali petugas menemukan didekatnya duduk Satu bungkus rokok XMILD didalamnya berisi Satu bungkus klip transfaran berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,41 gram beserta Satu buah HandPhon Merk Mito,” Beber Humas.
“Setelah petugas menginterogasi Nenek dan Nenek mengakui terus terang bahwa narkotika jenis sabu tersebut benar miliknya yang diperoleh dari seseorang laki-laki dengan sebutan sehari-hari Sikancil, setelah dilakukan lagi pengembangan kasus dengan melakayakan pencarian terhadap Sikancil. Petugas tidak berhasil menemukan nya atau berhasil lolos,” terang Kasubbag Humas.
“Kedua tersangka berikut barang bukti di bawa ke Mapolres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut, atas perbuatan Kedua nya di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU no 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun paling lama 12 Tahun,” Lukas Iptu AD. Panjaitan. (Taufik)