Inspektorat Kabupaten Cirebon Rampungkan Riksus Dugaan Korupsi Tanah Pemda

Inspektorat Kabupaten Cirebon Rampungkan Riksus Dugaan Korupsi Tanah Pemda

457 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Kabupaten Cirebon. Kasus dugaan korupsi aset Pemkab Cirebon di Kaliwedi memasuki babak baru pasca inspektorat mengeluarkan hasil pemeriksaan khusus untuk mengetahui nilai kerugian negara yang jelas terkait kasus tersebut.

“Sebagaimana diketahui dalam pemeriksaan tindak pidana korupsi harus ada nilai kerugian yang jelas sebagai syarat materil,” kata Turah, pelapor dugaan korupsi tanah Pemda ditemui di Makopolresta Cirebon, Jum’at (20/5/2023).

Dia menyebutkan Hasil Riksus inspektorat muncul angka Rp122 juta  yang seharusnya masuk ke kas daerah tetapi malah masuk kantong pribadi. “Menurut penyidik Tipikor uang itu justeru diserahkan oleh terlapor ke almarhum Y yang disebut-sebut merupakan orang kepercayaan Mantan Bupati Cirebon, Sunjaya,” kata Turah yang mengaku janggal karena penyerahan uang sebesar itu tanpa tanda bukti penerimaan .

Selain tidak memiliki bukti penyerahan uang berupa kwitansi, lanjut Turah, dari hasil Riksus terlapor mengaku memiliki seorang saksi saat menyerahkan uang kepada Y yang kini sudah almarhum, yakni Kaur Trantib yang tidak lain merupakan anak buahnya sendiri dan memiliki hubungan kerja sebagai atasan dan bawahan.

“Menurut saya satu saksi bukan saksi apalagi saksi itu memiliki hubungan kerja dengan terlapor.  Dan kurang bisa diterima akal ada orang menyerahkan uang ratusan juta begitu saja tanpa meminta kwitansi,” terang Turah.

Selanjutnya, tambah Turah penyidik akan memanggil Terlapor, Kaur Trantib dan mertuanya berperan mengumpulkan uang dari para petani. “Selain itu penyidik juga akan memanggi saksi ahli dan l keluarga Almarhum Y untuk dimintai keterangan terkait benar atau tidaknya terlapor telah menyetorkan uang hasil lelangan dari petani ke almarhum Y,” pukas Turah. (Aldi)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY