Irjen Pol (P) Dr.H. AGUNG MAKBUL.Drs.SH.MH. isi Acara Simposium TPPU di Bandung

Irjen Pol (P) Dr.H. AGUNG MAKBUL.Drs.SH.MH. isi Acara Simposium TPPU di Bandung

738 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Kota Cirebon. Dalam Acara Simposium TPPU Di Bandung Saat itu, Yang saat itu juga Beliau di Undang Menjadi Narasumber, Irjen Pol (P) Dr.H. Agung Makbul.Drs.SH.MH Menjelaskan Tentang Pentingnya Mengetahui Apa Itu Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yang Mungkin Biasa Kita Lihat Atau Pun kita dengarkan Baik Melalui Media Elektronik Ataupun Media Online dan Cetak.

Lalu, apa itu pencucian uang?

Perbuatan menyamarkan atau menyembunyikan uang atau harta kekayaan dari hasil tindak pidana agar seolah berasal dari kegiatan yang sah, hal ini disebut dengan pencucian uang.

Pencucian uang dapat dilakukan untuk berbagai tujuan oleh para pelaku. Pertama, untuk menyembunyikan uang dan harta kekayaan yang diperoleh dari aksi kejahatan.

Hal ini agar uang atau harta kekayaan yang didapatkan tidak dipermasalahkan secara hukum. Kemudian, disembunyikan agar tidak dapat disita oleh pihak yang berwajib dan berwenang.

Tujuan Lain dan Modus Operandi

Tujuan kedua adalah menghindari penyelidikan dan atau tuntutan hukum dengan cara menjauhkan diri sendiri dari uang atau kekayaan hasil kejahatan. Hal ini dilakukan dengan menyimpan uang dengan mengatasnamakan orang lain.

Tujuan ketiga adalah, meningkatkan keuntungan dengan menjadikan hasil kejahatan dengan membuat sebuah bisnis yang seolah-olah sah. Sehingga lebih sulit terdeteksi dan tentunya dapat mendatangkan keuntungan bisnis.

Modus Pencucian Uang

Ada beberapa cara untuk melakukan pencucian uang oleh pelaku. Pertama, disimpan di bank dengan mengatasnamakan orang lain. Kedua, disetorkan secara tunai atau ditransfer ke beberapa rekening yang berbeda dengan nama penerima berbeda.

Kedua, uang digunakan untuk menambah modal atau bisnis ilegal. Setelah dicuci, harta kekayaan hasil kejahatan tersebut disamarkan agar terlihat sah dan kemudian dapat lebih leluasa digunakan oleh pelaku.

Lanjut intinya menurut Irjenpol. (P) Agung Makbul. SH.MH menerangkan bahwa ada dua jenis atau katagori Tindak Pencucian Uang yang pertama adalah Tindak Pidana Pencucian Uang secara aktif dan yang Ke-dua adalah tindak Pidana Pencucian Uang secara pasif.

Katagori Tindak Pidana Pencucian Uang secara aktif, adanya Tindak Pidana yang menghasilkan harta / kekayaan (Barang atau Uang).

Adanya perbuatan, memindahkan/mentransfer/membelanjakan/menghadiahkan/menghibahkan/menukarkan/membawa keluar negeri.

Adanya tujuan, untuk menyembunyikan/menyamarkan seolah – olah berasal dari usaha yang legal.

Katagori Tindak Pidana Pencucian Uang secara Pasif, adanya perbuatan,menerima/menguasai penempatan/pentransferan/pembayaran/hibah/sumbangan/penitipan/penukaran/menggunakan.

Adanya pengetahuan harta/kekayaan (Harta/Uang) yang di terima,di ketahui berasal dari/menduga hasil Tindak kejahatan.

Di Sesi Acara Simposium Tersebut Irjen Pol (P) Dr.H.Agung Makbul. Drs.SH.MH Beliau pun juga Memberikan Pengertian tambahan secara singkat Dari Pencucian Uang itu apa, Beliau Pun langsung saja Menjelaskan.

Bahwa Pencucian Uang adalah Menyamarkan keberadaan dari sumber ilegal atau Aplikasi Pendapatan ilegal, dan Kemudian menyamarkan Pendapatan tersebut untuk membuatnya Tampak Sah.

Yang Sudah Tertuang Di Dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Harapan Saya Semoga Dengan diadakannya Acara Simposium ini Masyarakat Bisa jauh lebih memahami dan mengerti Apa itu Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Serta Bagaimana Tata Cara Aduan Atau Pelaporan Ke APH, Pungkasnya. (Sendi)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY