IWO Rohil Nilai Salah Alamat Terkait Pelaporan Wartawan Menggunakan ‘Pasal Karet’ Pencemaran...

IWO Rohil Nilai Salah Alamat Terkait Pelaporan Wartawan Menggunakan ‘Pasal Karet’ Pencemaran Nama Baik

187 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Rokan Hilir. Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Indra Kurniawan Akbar menilai pelaporan yang ditujukan ke wartawan Online wawasanriau.com berinisial Azm, oleh Politikus salah satu partai di Rokan Hilir salah alamat, terlebih lagi sangkaannya dugaan pencemaran nama baik dan Undang Unfang ITE, pada kamis 5 Agustus 2021.

“Mengawal isu-isu sebuah informasi dan komunikasi yang beredar di kalangan masyarakat menjadi  salah satu tugas media sebagai sarana kontrol sosial. Peran media tersebut memang harus tanggap dan siap mengklarifikasi isu-isu dan informasi, bila itu berkaitan dengan kabar Hoaks atau berita bohong,” ujar Indra.

Diceritakan Indra, seperti yang dilakukan Tim Redaksi media wawasanriau.com saat mendapatkan kabar bohong, langsung mengkonfirmasi kepada pihak terkait mengenai isu Hoaks tersebut, Apalagi isu Hoaks ini mengaitkan adik dari Kepala Daerah (Bupati Rohil).

“Pelaporan atas nama jurnalis, saya nilai salah alamat dan berpontensi mencedarai kebebasan pers dengan menggunakan “pasal karet” pencemaran nama baik tidak bisa dibenarkan terlebih pemberitaan tersebut bersumber dari konfirmasi,” ulas Indra.

Ketua PD IWO Kabupaten Rokan Hilir ini menjelaskan, setelah membaca berita yang menjadi persoalan dirinya menilai redaksi media wawasanriau.com justru ingin meluruskan isu hoaks yang berkembang agar tidak menjadi preseden buruk di tengah masyarakat.

“Anehnya, dari pihak yang dikaitkan isu hoaks tersebut justru membuat pernyataan di sebuah akun Facebook miliknya, keberatan dan melaporkan ke Polisi merasa namanya tercemar. Jika kita pahami isi berita tersebut dimananya mencemarkan nama baik,” jelasnya.

Untuk diketahui dan dipahami bersama sambung Indra, jurnalis, pewarta, wartawan, atau apapun sebutannya, adalah profesi yang dibatasi kode etik. Profesi ini dilindungi Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dimana setiap wartawan dan produk pers, diatur dalam peraturan tersebut.

“Undang-undang Pers mesti menjadi acuan dan pedoman produk yang dibuat, pemasalahan secara hukum sebagai landasan dalam penyelesaian masalah ini, dan selama produk pers tersebut belum terindikasi pelanggaran hukum pidana.”

Biasanya, pengaduan dilaporkan berlandaskan dugaan pencemaran nama baik, pelanggaran Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dan kepolisian selaku penerima laporan bakal menangani kasus tersebut.

Padahal, prosedur kasus begini diatur dalam nota kesepahaman tadi. Secara garis besar, saat polisi menerima pengaduan dugaan perselisihan sengketa produk jurnalistik dengan masyarakat mengarahkan yang berselisih dengan proses bertahap, mulai hak jawab hingga hak koreksi pengaduan.

Masalahnya, masyarakat awam kerap tak puas dengan sebuah produk jurnalistik. Lalu memperkarakan ke ranah hukum tanpa menjadikan Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 sebagai landasan.

“Dalam tema nota kesepahaman tersebut adalah koordinasi dalam perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakkan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan. Untuk itu diperlukan kajian yang kompeten memastikan produk jurnalistik tersebut melanggar atau tidak secara profesi, dengan teknis dan peraturan yang sudah ditentukan. Jangan main lapor dan terima baru dicari celah sesuai kebutuhan demi terpenuhi pasal pidana, setidaknya jangan asal main kriminalisasi profesi wartawan. Eloknya, pelajari dan pertimbangkan lebih dulu, jangan risih dikritik main eksekusi, ini nggak baik, sehingga kesannya seperti arogan dan anti kritik. Ingat, ini negara demokrasi, “tuturnya mengingatkan.

Saya tegaskan, atas nama Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Rokan Hilir pelaporan yang ditujukan kepada awak media wawasanriau.com tidak tepat sasaran dan salah alamat.

Kepada kepolisian agar mempertimbangkan laporan tersebut agar tidak ada kesan kriminalisasi terhadap jurnalistik sehinga supremasi hak dan perlindungan hukum untuk jurnalis terpenuhi, sebutnya. (Rls/Mus)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY