Izin Dicabut Presiden, AMAL Nias Selatan dan GMKI Desak PT Gruti &...

Izin Dicabut Presiden, AMAL Nias Selatan dan GMKI Desak PT Gruti & PT Teluk Nauli Angkat Kaki

0
SHARE

NIAS SELATAN, SUARA INDONESIA NEWS | Aliansi Masyarakat Lintas Sektoral Nias Selatan (AMAL Nias Selatan) bersama Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Teluk Dalam dan elemen masyarakat Kepulauan Batu menyampaikan aspirasi terbuka kepada Pemerintah Kabupaten Nias Selatan.

Aksi tersebut berlangsung di halaman Kantor Lurah Kecamatan Pulau-Pulau Batu, Tello, Kamis (29/1/2026). Massa diterima langsung oleh Wakil Bupati Nias Selatan, Ir. Yusuf Nache, ST., MM.

Penanggung jawab AMAL Nias Selatan, Rindu H. Halawa, menegaskan bahwa gerakan ini didasari oleh keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin 28 perusahaan di Indonesia akibat dampak bencana dan pelanggaran lingkungan. Dari daftar tersebut, dua perusahaan yang beroperasi di wilayah Kepulauan Batu, yakni PT Gruti dan PT Teluk Nauli, termasuk dalam daftar izin yang telah dicabut.

“Kami melihat sampai hari ini masih ada aktivitas di lapangan. Oleh karena itu, kami memohon atensi Pemerintah Kabupaten Nias Selatan, baik secara administratif maupun de facto, untuk bersama-sama menghentikan seluruh operasional PT Gruti dan PT Teluk Nauli,” tegas Rindu.

Ia menambahkan, pihaknya akan menggelar Musyawarah Akbar di Pulau Tello sebagai langkah konsolidasi rakyat. Selain itu, masyarakat meminta pendampingan pemerintah untuk melakukan observasi langsung ke Desa Wawa guna memastikan fakta di lapangan.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Yusuf Nache menyatakan dukungannya. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib mengamankan kebijakan pemerintah pusat.

“Apapun keputusan Bapak Presiden Prabowo wajib kita amankan. Jika izin sudah dicabut, tugas kami di daerah adalah mengawal keputusan tersebut sesuai regulasi,” tegas Yusuf. Ia juga memastikan dirinya bersama unsur DPRD Kabupaten Nias Selatan akan hadir dalam forum Musyawarah Akbar tersebut.

Konsolidasi di Aula SMK dan 4 Poin Kesepahaman

Setelah penyampaian aspirasi, kegiatan dilanjutkan dengan rapat konsolidasi di Aula SMK Pulau-Pulau Batu. Pertemuan ini dihadiri oleh Wakil Bupati, tiga anggota DPRD Dapil VI Kepulauan Batu, serta perwakilan kepala desa dari tujuh kecamatan.

Dalam rapat tersebut, Sekretaris Umum AMAL Nias Selatan, Dr. Konstan Dachi, membacakan empat poin kesepahaman bersama:

  1. Aksi Damai: Menggelar aksi di Basecamp PT Gruti, Buni Jawa, Desa Wawa, pada Jumat (30/1/2026) pukul 09.00 WIB.
  2. Kepastian Hukum: Menindaklanjuti pencabutan izin dan memastikan penghentian total seluruh aktivitas perusahaan.
  3. Tanggung Jawab: Menuntut pertanggungjawaban atas kerugian masyarakat dan dugaan perusakan lingkungan.
  4. Pelestarian: Menjaga hutan Kepulauan Batu demi keberlangsungan hidup generasi mendatang.

Tokoh masyarakat Kepulauan Batu, Pak Manae, memberikan apresiasi atas pergerakan ini. “Ini adalah kesempatan terakhir kita untuk menghentikan perusahaan perusak hutan dan menyelamatkan masa depan anak cucu kita,” ujarnya.

Sementara itu, tokoh pemuda setempat, Dachi, mengingatkan aparat keamanan untuk bertindak tegas terhadap oknum atau massa bayaran perusahaan yang mencoba menghalangi aksi masyarakat. Ia berharap kejadian konflik seperti yang terjadi pada 22 Desember 2025 lalu tidak terulang kembali.

Laporan: Feroni Dakhi

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY