KENDARI, SUARA INDONESIA NEWS | Pengurus Daerah (Pengda) Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi mengadukan pemilik akun TikTok @eRBe#bersuara ke Ditreskrimsus Polda Sultra pada Selasa (27/1/2026).
Langkah hukum ini diambil menyusul unggahan akun tersebut yang diduga mencatut dan melabeli dua media anggota JMSI Sultra, yakni Suarasultra.com dan Sultrapedia.com, sebagai media “abal-abal” dan penyebar hoaks.
Sebelum menempuh jalur pidana, Pengda JMSI Sultra telah melayangkan somasi langsung ke Kantor Dinas Pariwisata (Dispar) Sultra pada Jumat (23/1). Selain itu, pada Senin (26/1), JMSI juga telah melaporkan dugaan pelanggaran etik Kepala Dinas Pariwisata Sultra kepada Sekretaris Daerah (Sekda) dan DPRD Provinsi Sultra.
Ketua Pengda JMSI Sultra, Nasir Idris (atau Adhi Yaksa Pratama sesuai draf Anda), menjelaskan bahwa terlapor yang diduga merupakan Kadispar Sultra, Ridwan Badallah, melalui akun TikTok @eRBe#bersuara, secara terang-terangan menuduh kedua media tersebut tidak kredibel.
“Pernyataan tersebut disampaikan secara terbuka dan dapat diakses publik luas. Hal ini berpotensi menimbulkan kerugian serius terhadap reputasi, kredibilitas, serta kepercayaan publik terhadap media yang bersangkutan,” ujar Adhi usai menyerahkan pengaduan di Mapolda Sultra.
Ia menegaskan bahwa Suarasultra.com dan Sultrapedia.com adalah perusahaan pers berbadan hukum resmi dan merupakan anggota aktif JMSI Sultra. Menurutnya, tuduhan sepihak tanpa bukti tersebut sangat merugikan institusi pers.
“Dampak dari pernyataan tersebut bukan hanya mencemarkan nama baik perusahaan, tetapi juga menurunkan kepercayaan publik dan berpotensi menghambat kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegasnya.
Dasar Hukum Pengaduan
Pihak JMSI Sultra membeberkan bahwa perbuatan terlapor diduga memenuhi unsur pelanggaran beberapa pasal, di antaranya:
- UU ITE: Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016.
- KUHP Baru: Pasal 433 dan Pasal 434 (UU 1/2023) terkait pencemaran nama baik dan fitnah.
Atas aduan tersebut, JMSI Sultra meminta Kapolda Sultra melalui Ditreskrimsus untuk segera menindaklanjuti laporan ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami meminta pihak Polda Sultra melakukan penyelidikan dan penyidikan demi memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap kemerdekaan pers di Sulawesi Tenggara,” pungkasnya. (Red SIN)

















