Suara Indonesia News – Gresik. Aksi pencurian mobil Pick Up yang terjadi pada tanggal 15 Desember 2021 sekira Pukul 01.30 Wib berhasil digagalkan jajaran Polres Gresik.
Mobil Mitsubishi L300 P 8642 VI milik Eko Septian Priana (29) desa Porong Kecamatan Giri, Banyuwangi dibawa kabur seorang pelaku bernama Mustain (23) pemuda asal Jalan Gotong Royong I Kelurahan Tugu Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.
Mobil Pick Up untuk muat buah semangka dan melon yang akan dikirim ke toko modern di Rungkut Surabaya, Ngagel dan Sidoarjo. Saat terparkir diteras Gudang untuk menunggu waktu kirim pukul 06.00 Wib, selanjutnya korban istirahat terlebih dahulu di lantai 2.
Sementara Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis SH, SIK, M.Si. menjelaskan kronologis kejadian semula 2 orang pelaku yang sudah mengincar kendaraan tersebut. Selanjutnya salah satu seorang pelaku bernama Mat Pelor merusak lubang kunci pintu mobil dengan alat kunci leter T yang memang sudah dipersiapkan sebelumnya.
Setelah berhasil dibuka, Mat pelor mendorong hingga sejauh 5 meter dan segera menghidupkan mesin mobil. “Setelah mesin menyala Mat pelor menyuruh Mustain untuk mengemudikan kendaraan tersebut, sedangkan mat pelor naik sepeda motor,” jelas AKBP Azis.
Kemudian korban yang sedang istirahat mendengar suara knalpot mobilnya berbunyi akhirnya turun melihat ke teras dan mengetahui bahwa mobilnya sudah tidak ada. Korban bersama temannya mengejar dengan menggunakan mobil pick up Daihatsu Grand Max hingga Jalan R.A. Kartini, Kebomas.
“Anggota kami berhasil menangkap pelaku Mustain beserta mobilL 300,” ucap Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis, Senin (27/12/2021).
Barang bukti yang diamankan satu unit mobil Mitsubishi Pick Up L 300 P 8642 VI warna hitam, milik korban dan kunci L beserta anak kunci.
“Satu orang DPO, korban mengalami kerugian sebesar Rp 60 juta,” tutup Alumnus Akpol 2002. (Hari R)