Suara Indonesia News – Indramayu. Kepolisian Resor Indramayu telah menyerahkan tanggung jawab tersangka & barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan masker pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Indramayu, Rabu (16/03/2022).
Kasi Pidana Khusus Kejari Indramayu, Iyus Zatnika menyampaikan, ada 4 tersangka yang diserahkan pada kesempatan tersebut diantaranya adalah DD (Mantan Kepala Pelaksana BPBD Indramayu), CY (Mantan Plt Sekretariat BPBD), BD (Penyedia), dan PTR (Pemilik Bendera Perusahaan).
“Para tersangka, yang dilakukan Tahap II hari ini, berdasarkan hasil penyidikan disangkakan telah secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan/atau menyalahgunakan wewenang dalam Pengadaan Masker pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2020, perbuatan para tersangka kemudian telah menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar lebih kurang Rp.4.655.000.000,- (empat milyar enam ratus lima puluh lima juta rupiah),” jelas Iyus.
Selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum (P-16.A) dari Kepala Kejaksaan Negeri Indaramayu, terhadap para tersangka dan barang bukti yang diserahkan pada hari ini dilakukan pemeriksaan secara formil dan meterill serta pemeriksaan Kesehatan para tersangka.
“Disamping dilakukan penyerahan para tersangka pada kesempatan tersebut turut pula dilakukan penyerahan barang bukti terdiri dari sejumlah dokumen transaksi keuangan serta uang tunai sebesar Rp. 190.000.000,- (Seratus Sembilan Puluh Juta Rupiah) dan Satu Perangkat unit komputer merk ASUS yang telah disita dari para tersangka selama proses penyidikan,” lanjut Iyus.
Setelah pemeriksaan, iyus menambahkan, berkas dianggap lengkap oleh Tim JPU pada Kejaksaan Negeri Indramayu, maka para tersangka kemudian dilakukan penahanan di Rutan Klas IIB Indramayu selama 20 hari kedepan dengan pengawalan ketat petugas Kejaksaan Negeri Indramayu didampingi oleh sejumlah petugas Polres.
“Dengan telah dilakukannya penyerahan atas para tersangka dan barang bukti pada hari ini maka tentunya dalam batas waktu yang ditentukan JPU akan segera melimpahkan berkas perkara seluruh Tersangka ke Pengadilan Tipikor” Tegasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan Ancaman Pidana Penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Ajie Prasetya melalui Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum berharap dengan telah dilaksanakannya proses Penyerahan Para Tersangka dan Barang Bukti pada hari ini, berharap kepada seluruh masyarakat untuk dapat terus mendukung proses penegakan hukum, mengingat perkara tersebut sangat menarik perhatian masyarakat karena dilakukan di masa pandemi dengan tetap mengedepankan terciptanya keadilan setinggi–tingginya.
Terpisah, Beni Hidayat selaku Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2B Indramayu membenarkan bahwa para tersangka sudah berada di lapas Indramayu sebagai titipan dari Kejaksaan.
“Berdasarkan surat permohonan penitipan dari kasi Pidsus kejaksaan negeri Indramayu, yang menyatakan bahwa tersangka tersebut akan segera memasuki tahap persidangan, kami terima ke empat tersangka setelah melaui protokol kesehatan covid-19, dimana dinyatakan negatif hasil pemeriksaan swab antigen dan kami tempatkan di kamar isolasi selama 14 (empat belas) hari. Tutupnya. (Toro)