Jelang Pemilu 2024, KPU Purwakarta Tetapkan 110 Bacaleg Dinyatakan TMS

Jelang Pemilu 2024, KPU Purwakarta Tetapkan 110 Bacaleg Dinyatakan TMS

1,157 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Purwakarta. Jelang pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) pemilihan legislatif Kabupaten Purwakarta tahun 2024. Dari 18 partai politik peserta, 842 orang didaftarkan jadi bacaleg, namun hanya 732 dinyatakan memenuhi syarat (MS). Sehingga 110 bacaleg dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

“Rapat pleno digelar kemarin tanggal 18 Agustus. Hari ini tanggal 19 hingga 23 Agustus kita umumkan di media massa. Lalu tahapan selanjutnya uji publik atau tanggapan masyarakat terhadap DCS tersebut, mulai tanggal 23 sampai 28 Agustus 2023 mendatang,” ujar Ketua KPU Kabupaten Purwakarta Ahmad Ikhsan Fathurrahman saat dihubungi media melalui sambungan telepon, minggu (20/08/2023).

Ikhsan mengatakan, pelaksanaan rapat pleno yang digelar di kantor KPU kemarin, dihadiri oleh perwakilan masing-masing partai politik dan perwakilan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Purwakarta.

Sedangkan dari 18 parpol peserta Pemilu 2024, hanya terdapat 9 parpol yang bacalegnya 100 persen (50 bacaleg) yang dinyatakan memenuhi syarat, yaitu; PKB, Partai Gerindra, PDIP, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKS, Partai Demokrat, PPP dan Partai Perindo.

Sementara 9 partai sisanya tidak mencapai 50 bacaleg, yaitu Partai Buruh 46 bacaleg, Partai Gelora 40 bacaleg, PKN 47 bacaleg, Partai Hanura 41 bacaleg, Partai Garuda 13 bacaleg, PAN 49 bacaleg, PBB 6 bacaleg, PSI 19 bacaleg, dan Partai Ummat 21 bacaleg.

“Tahapan selanjutnya adalah pengajuan pengganti calon sementara pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS yang akan dimulai pada 14-20 September 2023 mendatang. Pengajuan tersebut sesuai pasal 73 bisa dilakukan jika, terjadi TMS (tidak memenuhi syarat) berdasarkan hasil klarifikasi, terbukti memalsukan dokumen atau menggunakan dokumen palsu berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan atau meninggal dunia,” jelas Ahmad.

Ikhsan juga menjelaskan, dalam hal rancangan DCS (pasal 66) dan rancangan DCT (pasal 81) pada masa pencermatan, parpol punya kesempatan untuk mengubah nomor urut bacaleg, mengubah dapil bacaleg dalam tingkatan yang sama dan mengganti bacaleg atas persetujuan DPP parpol bersangkutan.(fuljo)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY