Jika Hakim MK Mengijinkan, Pasangan Bupati Samosir Terpilih Vantas Siap Hadirkan 41.000...

Jika Hakim MK Mengijinkan, Pasangan Bupati Samosir Terpilih Vantas Siap Hadirkan 41.000 Saksi

310 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Samosir. Bak petinju yang akan naik ring, terbiasa mengumbar propaganda. Yang satu mengatakan akan menjatuhkan lawannya ronde ketiga, satunya lagi menyebut akan menjatuhkan lawannya di ronde pertama. Propaganda petinju ini mungkin bisa dipersamakan dengan perkara Rapberjuang dengan KPUD Samosir terkait hasil perolehan suara pilbub tahun lalu yang kini sedang berproses di MK Jakarta.

Rapberjuang semula dikabarkan siap mencarter pesawat dari Silangit ke Jakarta untuk memboyong 134 saksi dari seluruh Desa di Samosir guna menyaksikan adanya money politik dalam pemilukada Kabupaten Samosir 9 Desember 2020 tahun lalu.

Menanggapi hal itu, Drs Martua Sitanggang, MM, Wakil Bupati terpilih tertawa terbahak bahak. Martua, mencurigai saksi 134 itu. Ia pun mempertanyakan, siapakah saksi itu, darimana dia, dengan siapa dia berhubungan? Kilah Martua, dengan nada bertanya penuh curiga.

Martua mengingatkan agar hati hati membuat pernyataan yang tidak berdasar. Kesatrialah dan eleganlah berpolitik, jangan ada rasa dendam karena hal itu sangat tidak baik. Kami siap sejumlah 41.000 saksi untuk menyaksikan bahwa tidak ada money politik. Ini betul betul siap jika itu di ijinkan Hakim Konstitusi ucap mantan Kepala Dinas PUPR Kota Jambi itu.

Martua menambahkan pemilih Vantas, sejumlah  41.250  itu secara emosional terikat kekeluargaan dimana ikatan itu sangat kental di Kabupaten Samosir  sebagai wilayah Adat. selain itu juga keinginan masyarskat akan perubahan nenuju yang lebih baik di Kabupaten Samosir  yang adalah ikonnya Vantas tuturnya.

Harapan perubahan memang menjadi ikon Vantas  di Samosir. Selain dari ikon perubahan itu juga mayoritas pemilih di Samosir merasa terbohongi oleh Rapidin Simbolon, sebagai bupati samosir atas statusnya yang pernah dihukum oleh pengadilan Negeri Bekasi terkait perkara yang merugikan konsumen pada tahun 2007.

Dalam orasinya Amco Sitanggang di halaman Gedung DPRD Samosir pernah mengatakan bahwa masyarakat Samosir dibohongi setidaknya saat pencalonan Rapidin Simbolon menjadi Bupati Samosir tahun 2015.

Menurut Amco, Rapidin saat itu tidak secara jujur mengemukakan, dia pernah dihukum oleh Pengadilan negeri Bekasi.  Kini setelah terungkap melalui petikan putusan Pengadilan Bekasi tersebut, pada pencalonannya tahun 2020 baru dibuat pengumuman bahwa dia pernah dihukum .

Memang, seseorang yang pernah berurusan dengan hukum, bahkan di vonis bersalah sekali pun, tidak ada larangan menjadi Calon Bupati, sepanjang haknya itu tidak dicabut menurut putusan tersebut. Bagi Calon yang pernah dihukum menurut ketentuan tetap dapat melanjutkan pencalonannya asal terbuka untuk mengumumkannya di surat kabar yang terbit atau beredar di wilayah tersebut.

Pemilihan Bupati kabupaten Samosir tahun  2015, Rapidin Simbolon sebagai salah satu Calon tidak secara terbuka mengumumkan bahwa dia pernah dihukum oleh  pengadilan Negeri Bekasi tahun 2007. Vonis atas dirinya itu memang adalah hukuman percobaan. Akan tetapi menurut undang undang statusnya itu harus diumumkan. Itu mungkin maksudnya Amco, karena tidak ada pengumuman itu tahun 2015 maka masyarakat samosir merasa dibohongi oleh Rapidin Simbolon.

Merasa dibohongi, dan tidak melaksanakan janji kampanyenya tahun 2015, Martua, mengatakan inilah yang membuat masyarakat kecewa dan elektabilitasnyapun jadi turun drastis. Jadi bukan akibat money politik karena memang hak itu tidak pernah ada, kata Martua, sembari menyatakan, mengajak semua pihak  bersabar menunggu putusan MK Minggu ke tiga Maret, 2021 dengan keyakinan Gugatan Rapberjuang ditolak karena tidak terbukti, tutup Martua.(jabs)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY