JPIC Kapusin Nias Desak Penghentian Total Aktivitas PT Gruti dan PT Teluk...

JPIC Kapusin Nias Desak Penghentian Total Aktivitas PT Gruti dan PT Teluk Nauli di Kepulauan Batu

74 views
0
SHARE

NIAS SELATAN, SUARA INDONESIA NEWS | Komisi Keadilan, Perdamaian, dan Keutuhan Ciptaan (Justice, Peace and the Integrity of Creation – JPIC) Ordo Kapusin Nias menyatakan sikap tegas menolak segala bentuk perusakan lingkungan di Kepulauan Nias, khususnya di wilayah Kepulauan Batu, Kabupaten Nias Selatan.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Nias Selatan di Aula Kantor DPRD Nias Selatan, Selasa (10/2/2026).

Panggilan Moral dan Keutuhan Ciptaan Ketua JPIC Ordo Kapusin Nias, Adv. Fransiskus R. Zai, OFMCap, menegaskan bahwa perjuangan ini merupakan panggilan moral Gereja untuk membela keadilan bagi masyarakat yang terdampak kerusakan ekologis.

“Kami berdiri untuk keutuhan alam sebagai rumah bersama dan untuk masyarakat yang kerap menjadi korban ketidakadilan. Perjuangan ini murni gerakan moral, bukan kepentingan politik,” tegas Fransiskus.

JPIC menyoroti Kepulauan Batu sebagai wilayah kaya biodiversitas yang kini terancam akibat eksploitasi berlebihan. Hal ini dinilai merusak keseimbangan ekosistem dan mengancam keberlanjutan hidup warga lokal.

Kawal Pencabutan Izin oleh Presiden Dalam RDP tersebut, JPIC merujuk pada kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto yang pada 20 Januari 2026 telah mencabut izin 28 perusahaan kehutanan. Dua di antaranya adalah PT Gunung Raya Utama Timber (Gruti) dan PT Teluk Nauli yang beroperasi di Kepulauan Batu.

Meski izin telah dicabut, JPIC menyayangkan laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa kedua perusahaan tersebut diduga masih melakukan aktivitas di lapangan.

“Kami mendesak agar seluruh kegiatan perusahaan dihentikan sepenuhnya. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum harus melakukan pengawasan serta penindakan tegas,” tambah Fransiskus.

Selain penghentian aktivitas, JPIC menuntut:

  • Pemulihan Lingkungan: Penanaman kembali pohon lokal dan normalisasi aliran sungai yang ditutup.
  • Tanggung Jawab Perusahaan: Pemberian ganti rugi kepada masyarakat terdampak, termasuk keluarga korban meninggal akibat konflik satwa yang dipicu rusaknya habitat.
  • Regulasi Hak Ulayat: Mendesak DPRD dan Pemkab Nias Selatan segera menyusun Perda tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.

Respon Kepolisian dan KPH Menanggapi aspirasi tersebut, Kasat Binmas Polres Nias Selatan, AKP Sonahami Lase, memastikan pihak kepolisian bersikap netral dan bekerja sesuai koridor hukum.

“Polres Nias Selatan tidak berpihak kepada siapa pun. Kami masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat terkait tindak lanjut pencabutan izin tersebut. Namun, setiap laporan pelanggaran hukum akan kami proses secara profesional,” ujar AKP Sonahami mewakili Kapolres Nias Selatan yang sedang dinas di Jakarta.

Sementara itu, perwakilan UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) XVI Gunungsitoli, Azwir Syah Telaumbanua, menyebut perlindungan hutan adalah tanggung jawab kolektif. Pihaknya menyatakan siap melakukan verifikasi lapangan jika ditemukan bukti aktivitas ilegal pasca-pencabutan izin.

“Jika ada bukti aktivitas di lapangan, mari kita kumpulkan bersama untuk ditindaklanjuti secara hukum. Kerusakan lingkungan dampaknya mungkin tidak terasa sekarang, tapi akan menjadi beban bagi generasi 20 hingga 30 tahun ke depan,” kata Azwir.

Dukungan Aliansi Masyarakat Dukungan serupa datang dari Aliansi Masyarakat Lintas Sektoral Nias Selatan. Ketua Laskar Muda Hulo Batu (LMHB), Agus Gari, menegaskan bahwa setiap aktivitas perusahaan setelah pencabutan izin adalah tindakan ilegal. Ia juga mendesak agar tidak ada kriminalisasi terhadap warga yang berjuang menyelamatkan lingkungan.

Rapat ini turut dihadiri oleh berbagai tokoh adat, tokoh agama, aktivis lingkungan, serta perwakilan lembaga pemerintahan se-Kabupaten Nias Selatan.

Laporan: Feroni Dakhi

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY