JPU Terima Pelimpahan Berkas Perkara Mastenk

JPU Terima Pelimpahan Berkas Perkara Mastenk

757 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Lumajang Tentunya kita masih ingat, tentang ‘Mas Tenk’ sang master hunting foto bugil asal Lumajang Jawa Timur, bersama dua orang pelaku lainnya yang bermodus sebagai jasa fotografi.

Saat ini, kasusnya sudah dinyatakan P21 dan dilimpahkan oleh polres Lumajang ke pihak jaksa penuntut umum.

Kapolres Lumajang AKBP DR. M. Arsal Sahban, saat dikonfirmasi melalui via selularnya, membenarkan tentang hal itu, Senin pagi (17/12/2018).

Meneruskan pengakuan Mastenk, Kapolres berkata sudah ada empat puluhan model yang pernah difoto dan berlangsung selama dua tahun, sejak 2016 hingga 2018.

Satreskrim Polres Lumajang juga sudah mendata tujuh TKP yang sering dijadikan lokasi pemotretan, diantaranya Pemakaman Tionghoa di Suko dan gudang di PG Djatiroto. Dari banyaknya korbannya ada satu korban yang melaporkan tindakan bejat tersangka, sebut saja ‘mawar’ (15) pelajar asal Jember.

“Dengan lengkapnya data berkas tersangka, dan telah dinyatakan sudah lengkap atau disebut P21 oleh Jaksa Penuntut umum. Pihak kepolisian menyerahkan kasus tersebut kepada pihak Jaksa Penuntut Umum guna menuju proses selanjutnya, kemarin Jum’at (14/12/2018),” kata AKBP Arsal.

“Saya harap kejadian keji ini tidak terjadi kembali mengingat hanya manusia terkutuk yang melakukan hal sehina ini sampai merendahkan derajat kaum hawa. Apalagi korbannya anak dibawah umur,” imbuhnya.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Lumajang mengamankan ‘Mastenk’ (Masur Ikhwan Putrajaya) 25tahun bersama dua rekan kerjanya yaitu Ahmad Rustandi (28) dan Ahmad Nuril (24), warga Lumajang pada Agustus 2018 lalu.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka ini, kini berhadapan dengan tiga pasal berbeda dipersidangan nantinya :

-Melibatkan Anak dalam kegiatan sebagai obyek yang mengandung pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 Jo Pasal 11 UU No. 44 Tahun 2008.Tentang Pornografi.

-Perbuatan Cabul terhadap Anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

-Persetubuhan terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan terhadap Anak.(wahyu)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY