Suara Indonesia News – Tanjungbalai. Diduga lagi asyik nunggu pembeli di rumahnya Adek malah di grebek Personil Satuan Resrse Narkoba Polres Tanjungbalai. Di Jalan S. Parman, Gang Pandan, Lingkungan III, Kelurahan Tanjung Balai Kota II, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjungbalai. Selasa 02/3/2021, sekitar Pukul 18.50 Wib.
Pria yang bernama Ari Fadli Alias Adek (31), Wiraswasta, warga Jalan S. Parman, Lingkungan III ini di amankan berkat laporan dari masyarakat yang layak di percaya kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawir melalui Kasubbag Humas Polres Tajungbalai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan.
“Mendapat informasi bahwa di sebuah rumah di Jalan S. Parman, Gang Pandan ada seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang sudah di dikantongi memiliki narkotika jenis sabu. Team Opsnal unit II Satres Narkoba yang dipimpin Ipda Awaluddin langsung bergerak kelokasi untuk melakukan penggrebekan dan penangkapan terhadap Adek,” Kata Humas Rabu, 03/03-2021.
“Saat dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak Tiga bungkus plastik klip transparan dengan berat kotor 4,30 gram di atas meja di hadapan tersangka,” Bebernya.
“Setelah di introgasi petugas, Adek lalu menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut dan Barang bukti lainnya benar miliknya. Selanjutnya Adek beserta barang buktinya di bawa ke kantor Satres Narkoba guna pemeriksaan lebih lanjut,” Terang Iptu AD. Panjaitan.
“Atas perbuatannya Adek di jerat dengan Pasal114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun, maksimal 20 Tahun, Lukas Iptu AD. Panjaitan.
Berikut barang bukti yang berhasil disita petugas berupa Tiga bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,30 gram, Sebuah timbangan elektrik, Satu unit handphone merk Vivo warna putih hitam, Uang tunai sejumlah Rp.250.000, Satu bungkus rokok sempurna kecil kosong dan selembar tisue warna putih. (Taufik)