Jual Sabu Dirumah Kosong, Tomjon Gol Terciduk Polisi 

Jual Sabu Dirumah Kosong, Tomjon Gol Terciduk Polisi 

303 views
0
SHARE
Foto tersangka Tomjon saat berada di Mapolres Tanjungbalai berikut barang buktinya.

Suara Indonesia News – Tanjungbalai. Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai kembali berhasil mengamankan seorang pria yang kedapatan diduga akan  mengedarkan narkotika jenis sabu di Jalan Ambai Lingkungan IV Kelurahan Perjuanagan Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai. Rabu 15/7/2020, sekitar pukul 05.00 WIB.

Dari tersangka yang bernama Zulkifli Marpaung Alias Tomjon, (45), Wiraswasta, warga Gang Kampar Lingkungan III Kelurahan Keramat Kubah Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti Satu bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,20 gram. Satu buah Timbangan Electrik. Tiga bal kecil berisi plastik klip transparan. Tiga batang pipet plastik dan Satu buah dompet warna ungu.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai mengatakan penangkapan Tomjon berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa di Jalan Ambai Lingkungan IV Kelurahan Perjuangan ada seorang laki-laki sedang berada di sebuah Rumah kosong yang sedang menjual narkotika jenis sabu.

“Mendapat informasi tersebut Kanit I dan team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan dan setelah hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi lokasi yang dimaksud dan melakukan penangkapan terhadap Tomjon,” Kata Humas

“Saat akan diamankan Tomjon  sedang duduk didalam sebuah rumah kosong setelah diperiksa petugas menemukan Satu bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu terletak dimeja kecil dapur dekat tersangka berdiri,”Tambah Iptu AD. Panjaitan.

“Setelah diinterogasi oleh petugas, Tomjon menerangkan dan membenarkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya yang diperoleh dari pria yang berinisial HD, selanjutnya dilakukan pencarian terhadap yang berinisial HD, namun tidak ditemukan,”Beber Humas.

“Atas perbuatan nya, Tomjon berikut barang bukti nya di bawa ke Mapolres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut. Tomjon di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU no.35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun, paling lama 12 Tahun,” Lukas Iptu AD. Panjaitan. (Taufik)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY