![Jualan Sabu Sama Polisi Ipul Gol. Sabu 21 Kg Diamankan !, Ini Kata Kapolres Saat Pemaparan Pengungkapan Kasusnya](https://suaraindonesianews.com/wp-content/uploads/2021/12/Jualan-Sabu-Sama-Polisi-Ipul-Gol.-Sabu-21-Kg-Diamankan-Ini-Kata-Kapolres-Saat-Pemaparan-Pengungkapan-Kasusnya-640x360.jpg)
Suara Indonesia News – Tanjungbalai. Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi memimpin langsung pelaksanaan konferensi pers hasil pengungkapan kasus narkotika jenis sabu di teras depan kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai pada Kamis tanggal 16/12/2021 tepat sekitar Pukul 14.10 Wib.
Dalam keterangannya Kapolres mengatakan tersangka yang diamankan sebagai pemilik narkotika jenis Sabu yang diamankan bernama Syaiful Sambas Alias Ipul (44), Lahir di Pematang Sei Baru, bekerja sebagai Nelayan, berdomisili di Jalan Bagan Asahan, Dusun III, Desa Sei Apung, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan.
“Awalnya pada Hari Selasa Tanggal 14/12/2021 lalu, Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai menerima informasi dari masyarakat yang layak dipercaya mengatakan bahwa ada seorang laki-laki menawarkan narkotika jenis sabu, kemudian Personil melakukan penyelidikan dengan cara undercover buy dan menyaru sebagai pembeli dengan harga disepakati Rp 250.000.000 per Kilogram dan disepakati berjumpa di Jalan Lingkar utara”, kata Kapolres.
“Sekira Pukul 12.30 Wib di Jalan Lingkar Utara, Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, SS Alias Ipul datang dan Tim Sat Narkoba langsung melakukan penangkapan. Dari Ipul ditemukan 1 bungkus plastik transparan bertuliskan very good diduga bersikan narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik asoy warna hitam, saat di interogasi Ipul mengakui masih ada barang lainnya yang disimpannya dipulau Hj. Nui Perairan Sungai Asahan Desa Sei Nangka Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan”, tambah AKBP Triyadi.
“Atas keterangan tersebut, Team Opsnal Sat Narkoba membawa Ipul menggunakan Dua unit kapal Speed Boat menuju Pulau Hj. Nui di perairan Sungai Asahan Desa Sei Nangka, tepatnya daratan/hutan bakau pinggiran Sungai Asahan, Kemudian tim opsnal sat narkoba menemukan barang bukti lain nya berupa Dua buah karung biru yang terikat pada sebuah batang kayu, yang kemudian dibuka dan di hitung jumlahnya dihadapan Ipul dengan jumlah 20 bungkus plastik teh china merk Guanyinwang warna hijau diduga berisi narkotika jenis sabu” Terang Kapolres
“Ipul mengakui narkotika jenis sabu tersebut didapat nya hanyut di perairan Sungai Apung Desa Sei Apung, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Ipul juga mengakui bahwa 21 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu itu adalah miliknya sendiri yang akan dijual seharga Rp 150.000.000 per Kilogram dengan keuntungan keseluruhannya Rp 3.150.000.000.” Jelas AKBP Triyadi.
“Ipul dijerat dan dipersangkakan pada Pasal 112 (2) yo 114 (2) UU No. 35 th 2009 ttg Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup” Terang Kapolres Mengakhiri.
Hadir dalam kegiatan tersebut Waka Polres Kompol H. Jumanto, Kasat Narkoba Iptu S. Tambunan, KBO Sat Narkoba Iptu Demonstar, Ketua FKUB H. Haidir Siregar, Sekretaris MUI Abdullah Rahim, Tokoh Agama Ustad Abdi Khairul Abdi, Insan Pers se Kota Tanjungbalai. (Taufik H)