Oleh : Dr.Iskandar,M,Si (Warek I IAIN Lhokseumawe)
Suara Indonesia News. Menurut data PPATK, Transaksi judi Online meningkat hingga tembus 101 Triliun di Kuartal I 2024 ini. Hingga kini tercatat setidaknya terdapat 400 juta transaksi keuangan yang berhubungan dengan judi online. Dari segi ekonomi, judi online akan megalirkan uang masyarakat ke luar negeri. Artinya akan ada aliran dana secara massif ke luar negeri melalu situs judi online yang beroperasi dari luar negeri.
Hal ini berdampak langsung pada kehilangan modal dan pendapatan dalam negeri untuk membanan ekonomi local. Selain itu, judi online juga mengakibatkan pergeseran nilai-nilai sosial dan berdampak pada kerugian ekonomi dan rusaknya tatanan ketahanan ekonomi keluarga.
Kementrian Komunikasi dan informatika (Kominfo) juga melaporkan bahwa per september 2023 lebih dari 9000 situs judi online dan slot dari berbgai platform sudah diblokir. Meskipun aksesnya telah diputus, situs atau aplikasi judi online terus bermunculan dengan nama yang berbeda dan masyarakat terus dapat mengaksesnya dengan mudah. Keadaan ini akan sangat membahayakan masyarakat dan generasi yang akan datang sebagai penerus bangsa.
Situasi ini ditanggapi serius Kementrian Agama RI. Gus Mentri Yaqut Cholil Qoumas meminta seluruh ASN Kemenag harus aktif mensosialisasikan larangan judi online ini. Hal ini dituangkan dalam surat edaran tanggal 26 Juni 2024 yang ditujukan kepada jajaran kementrian agama, mulai dari Inspektur Jendral, Paradirektur Jenderal, Para Kepala Badan, Para Rektor, para Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi dan seterusnya untuk turut secara aktif mencegah dan menghindari perjudian dalam bentuk apapun.
Jika terdapat ASN Kementrian Agama yang terlibat dalam perjudian daring, maka akan ditindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bagi kita, ASN dilingkungan kemetrian agama harus lebih berperan aktif dalam mencegah judi online. Bagi kita, judi online buka saja melanggar aturan negara namun juga melanggar ketentuan agama. Akan ada kehancuran yang lebih besar dari manfaatnya, baik secra individu maupun secara kolektif. Secara individu, Judi menjadikan pelakunya tidak produktif yang menyebabkan rusaknya sendi-sendi dan tatanan ekonomi rumahtangga. Secara kolektif keadaan ini menyebabkan hilangnya produktifitas suatu negara.
Prodktifitas ini berdampak langsung bagi ekonomi suatu negara. Judi online atau judi apapun bentuknya akan menyebankan negara terperangkap dalam negara dengan tingkat pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakatnya rendah. Bila semua kita abai terhadap situasi ini maka Indonesia emas hanya jadi slogan saja, kita tidak dapat memetic manfaat apapun kecuali penyesalan dan negara ini tidak pernah lagi dapat keluar dalam jebakan medle income trap. (wandy ccp)