Suara Indonesia News – Aceh Singkil. Pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (PMK), Mengatakan, Rabu (2/6/2021) masa jabatan keuchik habis per 5 Juni 2021 sebanyak tujuh kecamatan yang tersebar di Aceh Singkil.
Kepala Bidang Penataan Kerjasama Administrasi Pemerintahan Mukim dan Kampung, Dinas PMK Aceh Singkil, Rustam, mengatakan daftar habis masa jabatan keuchik di Aceh Singkil menggenapi menjadi 44 kampung, dimana sebelumnya masa berakhir keuchik sudah berakhir dan berganti Pj dan Plt di bulan Agustus 2020 sebanyak lima keuchik.
Lima Desa yang ditahun 2020 yang sudah berakhir, yakni Keuchik Desa Pasar, Desa Rantau Gedang, Desa Tanah Merah, Siti Ambia, Desa Butar dan Desa Danau Paris.
Sementara Kabag Pemerintahan Setdakab Aceh Singkil T. Yusfadh Hijrin, membenarkan masa jabatan keuchik berakhi di Aceh Singkil genap 44 Desa.
“44 Desa dipersiapkan untuk melaksanakan pemilihan keuchik serentak tahun 2021 mendatang,” ujarnya.
Kata Hijrin, desa juga sudah mempersiapkan pengusulan Pj ke kecamatan untuk dipersiapkan melanjutkan kepemimpinan tiap-tiap desa.
“Jabatan Pj sampai dilantik kepala desa definitif terpilih atau maksimal satu tahun,” ujarnya.
Perbup tentang pedoman tata cara pemilihan Keuchik juga ada beberapa penambahan, berdasarkan pengalaman-pengalaman dan penggunaan Prokes.
“Artinya berdasarkan pengalaman ditahun-tahun lalu Pemilihan Keuchik dibulan November dan aturan ditambahkan beberapa pasal dan terkait Covid-19 untuk selalu taat prokes,” jelasnya.
Ia menyebut tujuan utama Pj adalah menyukseskan pemilihan keuchik dan itu sangat diharapkan serta dalam pengelolaan anggaran dana desa untuk terus diperbaiki.
Adapun tujuh kecamatan yang akan habis masa jabatan kepala desa yakni, Kecamatan Singkil yang habis masa tugas 5 Juni 2021 sebanyak tujuh desa, yakni Desa Pulo Sarok, Desa Pasar, Desa Ujung, Desa Rantau Gedang, Ujung Bawang, Siti Ambia dan Suka Makmur.
Kecamatan Gunung Meriah sebanyak 11 desa, yakni Desa Tanah Bara, Desa Blok VI Baru, Desa Sidorejo, Desa Gunung Lagan, Desa Perangusan, Tanah Merah, Pandan Sari, Sanggaberu Silulusan, Tulaan, Tunas Harapan, Lae Butar.
Kecamatan Simpang Kanan, Sebanyak 10 desa, yakni Desa Lipat Kajang Atas, Pangi, Silatong, Ujung Limus, Pandan Sari, Kuta Kerangan, Kuta Tinggi, Serasah, Sidodadi dan Lae Nipeh.
Kecamatan Singkil Utara sebanyak tiga desa, yakni Desa Gosong Telaga Selatan, Gosong Telaga Timur dan Telaga Bhakti.
Kecamatan Kota Baharu, sebanyak empat desa, yakni Desa Butar, Muara Pea, Mukti Lincir dan Danau Bungara.
Kecamatan Suro Makmur, Sebanyak 5 Desa, diantaranya Desa Suro Baru, Pangkalan Sulampi, Ketangkuhan, Keras, Sirimo Mungkur.
Kecamatan Kuala Baru Sebanyak tiga desa, yakni Kuala Baru Sungai, Suka Jaya dan Kayu Menang. (Salomo)