Kajari Gunungsitoli Kembali Tetapkan Tersangka Pada Dugaan Kasus Korupsi Pembangunan USB SLB...

Kajari Gunungsitoli Kembali Tetapkan Tersangka Pada Dugaan Kasus Korupsi Pembangunan USB SLB di Kabupaten Nias Barat

395 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Gunungsitoli. Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, kembali menetapkan tiga orang tersangka pada dugaan Kasus korupsi pembangunan Gedung Unit Sekolah Baru Sekolah Luar Biasa (USB SLB) di Desa Onowaembo, Kecamatan Lahomi, Kabupaten Nias Barat, Provinsi Sumatera Utara.

Hal ini di ungkapkan Oleh Kajari Gunungsitoli Futin Helena Laoli,SH,MH., di dampingi oleh Kasi Pidsus Fatizaro Zai,SH,MH dan Kasi Intel Alexander Silaen,SH,MH., kepada sejumlah wartawan di Kantornya, Rabu
(13/01/2021).

Futin Helena menjelaskan, bahwa ketiga tersangka itu masing -masing bernisial ED sebagai ketua Komite/Wiraswasta, FD sebagai Sekertaris Komote/ Wiraswasta dan MD sebagai bendahara Komite /ASN,.

Penetapan tersangka itu berdasarkan telah diterbitkannya surat penyidikan baru
( Sprindik baru ) pada 1 juli 2020 yang lalu. Penerbitan Sprindik baru tersebut ketika ada Putusan pengadilan Negeri Gunungsitoli pada gugatan Pra peradilan yang mengambulkan permohonan pembatalan ketiga Orang Status tersangka tgl 30 juni pada beberapa bulan yang lalu, ujarnya.

Lanjutnya Futin mengatakan, bahwa berdasarkan Sprindik baru tersebut Pihaknya Tim penyidik Kejaksaan Negeri Gunungsitoli telah melalukan pemeriksaan dan perhitungan ulang pada kerugian Negara dan telah dilakukan pemeriksaan beberapa saksi-saksi ,Tim Ahli, dan Hasil Audit BPKP Perwakilan Sumut dengan kerugian Negara sebesar Rp.2,081 milar yang bersumber dari DAK ( Dana Alokasi Khusus ) Dana Direktorat Pembinaan Khusus dan Layanan Khusus kementrian Pendidikan dengan pengerjaannya secara Swakelola anggaran Tahun 2016, dengan anggaran sebesar Rp .2.335.470.000, ucapnya.

Tambahnya Futin mengatakan, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan pada Kasus dugaan korupsi tersebut, Tim penyidik Kejaksaan telah memiliki dua alat bukti yang baru untuk menetapkan tersangka, dan menemukan kerugian Negara jelasnya.

Futin Laoli juga menjelaskan, upaya – upaya selanjutnya setelah menetapkan tersangka bahwa Pihaknya akan menerbitkan surat perintah penyidikan kepada masing – masing tersangka dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan Tim Ahli dan tidak tertitup kemungkinan ada tersangka baru berdasarkan hasil perkembangan penyidikan, tuturnya, sedangkan Penahanan kepada ketiga tersangka tersebut Futin Helena Laoli tidak bisa menentukan. (Aro Ndraha )

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY