Kakanwil: Penggunaan BOP Bisa Transparan dan Akuntabel

Kakanwil: Penggunaan BOP Bisa Transparan dan Akuntabel

425 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Mamuju. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Sulawesi Barat Bapak DR. H.M Muflich B, Fattah. MM,.membawakan materi kegiatan Seksi Bimas Islam Kantor Kemenag Kab. Pasangkayu tentang “Kebijakan Kanwil Kemenag Prov. Sulbar tentang Pengelolaan Biaya Operasional (BOP) KUA” secara daring/via zoom (Kamis, 1 Oktober 2020).

Dasar hukum pengelolaan Biaya Operasional KUA diatur dalam UU No. 22 Tahun 1946 tentang pencatatan nikah, talak & rujuk, UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, PMK No. 32 Tahun 2018 tentang SBM 2019, PMA No. 42 Tahun 2016 tentang Ortaker Kementerian Agama, PMA No. 16 Tahun 2019 tentang Ortaker Kementerian Agama, Kepdirjen Bimas Islam No. 340 Tahun 2020 tentang Juklak BOP KUA.

Kakanwil menjelaskan bahwa Program pembinaan KUA tahun 2020 seperti pembinaan kelembagaan, pembentukan APRI, Asesmen, diklat dan Pengangkatan penghulu, pelaksanaan lomba baca kitab bagi penghulu dan lain sebagainya harus terlaksana dengan baik dan maksimal.

Lebih lanjut, Kakanwil menuturkan kebijakan penggunaan BOP di masa pandemi covid-19 dapat diperuntukkan pengadaan tempat cuci tangan, hand sanitizer untuk ASN, pembelian Vit. C dan E, pengadaan masker Untuk ASN, Pengadaan  kaos tangan untuk ASN dan Petugas nikah serta pembuatan APD di bagian resepsionis seperti kaca atau plastik pelindung.

“Saya berharap dalam pengelolaan BOP KUA di Kantor Kemenag Kab. Pasangkayu agar dalam penggunaannya bisa transparan dan akuntabel,” urai Kakanwil.

Kakanwil juga berharap terbangunnya komunikasi dan koordinasi, semua kegiatan yang dikelola dapat berjalan dengan aman dan terkendali. (Hamma)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY