Kakanwil Sulawesi Barat : Gusmen Tokoh Toleransi yang Harmoni

Kakanwil Sulawesi Barat : Gusmen Tokoh Toleransi yang Harmoni

422 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Mamuju. Kepala Kantor wilayah  Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat H. M. Muflih B Fattah seusai shalat jumat menyampaikan, bahwa ucapan (video) Gusmen saat berada di provinsi Riau, sama sekali tidak  bermaksud membandingkan suara Azan dengan suara yang lain, karena Gusmen adalah Tokoh Toleransi yang Harmoni menebarkan cinta dan kasih sayang di tengah masyarakat. Jumat, 26 pebruari 2022.

H.M. Muflih meminta Kepada seluruh masyarakat Provinsi Sulawesi Barat yang memiliki motto ” Millete diatonganang ” Maju dan Malaqbiq untuk tidak mudah terpancing, terhasut apalagi bisa memecah umat.

“Saya mengajak kita semua umat Islam untuk dapat membaca, menelaah dan memahami Surat Edaran Menteri Agama No 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala, yang diterbitkan pada tanggal 18 Februari 2022, sama sekali tidak mengandung unsur pelarangan azan, seperti yang ditanggapi dan di fahami oleh masyarakat lewat medsos”, urai cucu kyai haji daeng ini penuh makna.

Ia menambahkan, bahwa “ SE Menag tersebut mengatur bagaimana pengeras suara luar dan dalam pada masjid dan mushala untuk disesuaikan penggunaannya pada waktu pelaksanaan shalat maupun saat melakukan syiar,”

Bahkan jika kita melihat ke masa lampau, penggunaan pengeras suara untuk masjid, langgar, dan mushala sejak dulu telah diatur oleh Kementerian Agama (saat itu Departemen Agama) melalui Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978 tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Mushalla.  Jadi, ” Surat Edaran Menag RI no. 5 tahun 2022 merupakan pembaruan dari edaran sebelumnya “. Urai H. M. Muflih disela-sela usai melaksanakan shalat jumat.

Lebih lanjut Ia menjelaskan, ” bahwa Pengeras suara di masjid dan mushala merupakan kebutuhan bagi umat Islam serta menjadi sarana syiar di tengah masyarakat. Kehidupan masyarakat Indonesia yang majemuk, sehingga, diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial. ” pinta mantan kabid Bimas Islam dan kabid PHU kanwil kemenag sulbar.

H.M. Muflih menegaskan bahwa dalam edaran itu mengatur tentang penggunaan pengeras suara. Pengeras Suara perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya, suara yang disiarkan memenuhi persyaratan, bagus atau tidak sumbang dan pelafazan secara baik dan benar, agar masyarakat merasa nyaman, khusyu’ dalam melaksanakan ibadah Shalat maupun syiar Islam”, tutupnya penuh hikmah. (Hamma/Lan)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY