Suara Indonesia News – Bengkalis. Kapolres Bengkalis gelar Press Release bertempat di Halaman Mapolres Bengkalis, Jalan Pertanian Desa Senggoro Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis. Pada hari Rabu tanggal 05 Agustus 2020 pukul 10.00 Wib. Tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan modus ganjal ATM.
Hadir dalam Giat tersebut Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, S.I.K., MT. Dandim 0303/Bengkalis diwakili Danramil 01/Bengkalis Kapt Arh. Isnanu.
Dari Kajari Bengkalis, diwakili Kasi BB Oki Winarta. dan Kasi Pidum Imanuel Tarigan. SH. MH. PN Bengkalis Rudi Ananta. SH. MA. LI.
Terlihat juga hadir Kadiskes Kab. Bengkalis Dr Ersan Saputra. Kaban Kesbangpol Kab. Bengkalis Drs. Hermanto, MM, Waka Polres Bengkalis Kompol Rony Syahendra, SH, S.I.K, M.Si., Kapolsek Mandau, Kasat Reskrim, Kanit Res Polsek Mandau. Awak Media Kab. Bengkalis.
Rangkaian Kegiatan dimulai dengan pembukaan protokol kemudian penyampaian Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, S.I.K, MT. setelah itu masuk sesi tanya jawab dari awak media.
Dalam kesempatannya Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, S.I.K., MT menyampaikan, inisial tersangka H dan LN bertindak sebagai eksekutor sedangkan DA pemilik rekening penampung. ujar Kapolres.
Dijelaskan Kapolres, adapun Barang Bukti yang diamankan, sebagai berikut, disita dari Saksi atas nama Maslan Simanjuntak 1 (Satu) Buah kartu ATM Bank Mandiri.
Kemudian disita dari tersangka atas nama LN. 1 (Satu) Buah Hp Samsung Lipat Warna Putih. 1 (Satu) Buah Hp Samsung Lipat Warna Silver. 1 (Satu) Buah Baju kemeja Merk Wrng. 1 (Satu) Buah Topi. 1 (Satu) Helai Baju Kaos. 1 (Satu) Helai Celana Jeans. 1 (Satu) Buah Kaca Mata. 1 (Satu) Pasang Sepatu Merk Kickers. 1 (Satu) Pasang Sepatu Merk New Balance. 1 (Satu) Buah Dompet.
Disita dari tersangka atas nama H, 1 (Satu) Buah ATM Bank Mandiri. 1 (Satu) Buah Gergaji. 1 (Satu) Buah Botol Tusuk Gigi. 1 (Satu) Unit Hp Samsung. 1 (Satu) Unit Hp Android. 1 (Satu) Buah Dompet.1 (Satu) Unit Mobil Merk Toyota Avanza Hitam No Pol BA 1238 Q. 33 (tiga puluh tiga) buah Kartu ATM Mandiri. 17 (Tujuh Belas) buah Kartu ATM Bank BRI. 6 (Enam) Buah Kartu ATM Bank BCA. 10 (Sepuluh) Buah Kartu ATM BNI. 1 (Satu) Buah Kartu ATM Bukopin
Disita dari tersangka atas nama DA, 1 (Satu) Unit Hp Lipat Samsung. 1 (Satu) Unit Hp Android. 1 (Satu) Buah Dompet. Uang Tunai Rp. 40.000.000,-. Uang Tunai Rp. 5.950.000,-. 10 (Sepuluh) Buah Kartu ATM Mandiri. 9 (Sembilan) Buah Kartu ATM BRI. 6 (Enam) Buah Kartu ATM BCA. 10 (Sepuluh) Buah Kartu ATM BNI. 1 (Satu) Buah Kartu ATM CIMB NIAGA
“Selanjutnya Pasal yang diterapkan terhadap Tersangka yakni Pasal 363 Ayat 1 Ke-4 KUHPIDANA, dengan ancaman hukuman Maksimal 7 (tujuh) Tahun Kurungan,” terang Kapolres. Hingga sekira pukul 10.30 Wib, kegiatan selesai. Situasi aman dan lancar. (Mus)