Suara Indonesia News – Duri. Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko,S.I.K bersama Sekertaris Daerah (Sekda), Ketua DPRD Bengkalis, Kodim 0303/ Bengkalis, Kejaksaan Negeri Bengkalis, Pengadilan Negeri Bengkalis, Camat Mandau Melaksanakan Press Release Akhir Tahun 2022 Polres Bengkalis.
Pada press release ini juga Jajaran Forkopimda Kabupaten Bengkalis ikut bersama-sama melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Shabu, Minuman Keras dan Knalpot Bronk.
Pada kesempatan itu, Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko mengatakan di tahun
2022, Wilayah hukum Kabupaten Bengkalis Mengalami Peningkatan dalam jumlah Gangguan Kamtibmas tetapi Polres Bengkalis beserta Jajaran juga Berhasil melakukan Pengungkapan Kasus kasus Kejahatan Khusunya Penyebaran Narkoba.
“Untuk itu kita berharap kepada masyarakat ikut turut serta melakukan pencegahan Gangguan Kamtibmas dengan Melaporkan Kejadian-Kejadian kepada Kapolres Bengkalis karena dalam Hal ini masyarakat bisa langsung melaporkan Kejadian langsung kepada Kapolres Bengkalis melalui WA Pribadi Kapolres,” himbaunya. (31/12-2022)
Pada kegiatan pemusnahan barang bukti yang berlangsung ada Narkotika jenis sabu sebanyak 9 Kg, Miras jenis Samsu 199 botol, Anggur merah 104 botol, Wiski 30 botol, Singaraja 30 botol, Kawa 10 botol, Newport 137 botol, Cipcuan 45 botol, Carisberg 56 botol, Angker Bir 125 botol, Asoka 15 botol, Tuak 30 botol, Heinaiken 134 kaleng dan 170 botol, Bintang 166 botol dengan total Miras 1294 botol serta knalpot Bronk 37 buah.
Saat sesi wawancara dengan Kapolres terkait dengan kedua pelaku, Kapolres mengatakan kedua pelaku yang terungkap dengan berat 9 kg ini tidak ada kaitan dengan pelaku Narkoba sebelumnya.
“Mereka yang dua orang ini tidak berkaitan dengan kasus sebelumnya, ini pendatang baru,” tegas Indra singkat.
Kegiatan Selanjutnya melakukan Pemusnahan Barang Bukti berupa 9KB Narkotika Jenis Sabu, Minuman Keras dan Knalpot Bronk. (Mus)