Kapolres Bengkalis Tetapkan 2 Orang Tersangka Karhutla

Kapolres Bengkalis Tetapkan 2 Orang Tersangka Karhutla

242 views
0
SHARE

RUPAT, SUARA INDONESIA NEWS | Polres Bengkalis terus berupaya menyelidiki alih status pengelola lahan yang membuka lahan lebih kurang 100 Hektar luas kebakaran di kelurahan Pergam, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan, S.I.K., M.I.K di dampingi Kasatreskrim polres Bengkalis Iptu Yohn Mabel menyampaikan melalui Kanit Reskrim Polres Bengkalis, Ipda Fachri Mursid kepada wartawan lewat siaran persnya, Sabtu (9/8/2025) siang.

“Walaupun sudah ada tersangka yang kami tetapkan, hingga saat ini penyelidikan masih berlangsung terhadap siapa saja yang terlibat dikarenakan luas lahan terbakar sudah lebih 100 Ha,” ujar AKBP Budi Setiawan.

Polres Bengkalis, sesuai dengan direktif yang disampaikan oleh Bapak Kapolda Riau, akan selalu berkomitmen untuk melakukan upaya baik pencegahan hingga penegakkan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polres Bengkalis.

“Tentunya kami juga memberikan efek jera kepada para pelaku yang membuka lahan di Kawasan Hutan yang selama ini menjadi penyebab kebakaran Hutan ini” sebut Kapolres.

Dalam kasus dugaan tindak pidana melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin atau pengembangan dari perkara karhutla pada hari Jumat tanggal 01 Agustus 2025 merupakan Areal Kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) Kelurahan Pergam, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau dengan luas lahan terbakar 100 Hektar.

Pihak polisi sudah menetapkan dua orang tersangka MS dan IJ serta mengamankan barang bukti berupa, Robin, Selang, Parang, Excavator merk CAT, Ember Kuning, serta Kayu Pemancang.

Kanit Reskrim Polres Bengkalis, Ipda Fachri Mursid, menguraikan kronologi, Pada hari Jumat 1 Agustus 2025 sekira pukul 08.30 wib kami mendapat informasi dari Bhabinkamtibmas Desa Pergam telah terjadi kebakaran lahan/Hutan di daerah tersebut.

“Setelah kami mengecek DLK dan memverifikasi di Lapangan memang benar terjadinya kebakaran di lahan yang di kelola oleh saudara MS,” terangnya.

Lalu, Tim Sat Reskrim Polres Bengkalis mendatangi TKP untuk mengecek kondisi di TKP dan Tim Sat Reskrim Polres Bengkalis mengumpulkan baket baket untuk tahap Penyelidikan, dan membawa saksi saksi yang berada di TKP tersebut,

“Bahwa benar lahan yang terbakar tersebut adalah lahan yang di kelola oleh MS, atas kejadian tersebut Tim melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi yang mengetahui kejadian tersebut,” jelasnya.

Kemudian dari hasil pemeriksaan terhadap saksi – saksi di TKP, dapat di simpulkan secara singkat penyebab kebakaran ini disebabkan adanya orang yang baru saja membuka lahan yang berstatus HPK tersebut.

Dari kesaksian saksi – saksi dan berdasarkan pantauan satelit dari Ahli Kebakaran, api pertama kali muncul dari lahan yang di kelola oleh MS

Berdasarkan penyelidikan yang bekerja dan yang membuka lahan di TKP kebakaran ada saudara IJ , MS, kedua tersangka tersebut sempat mendatangi TKP pada saat kebakaran dan mencoba melarikan diri dari pulau Rupat sebelum menghadiri panggilan dari penyidik.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, saudara IJ dan MS dialih status kan dari Saksi menjadi Tersangka, serta Penyidik masih melakukan penyidikan lebih lanjut terkait perkara ini,” tutupnya. (Mus)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY