Suara Indonesia News – Cirebon, Dilapangan apel Mapolres Cirebon pagi ini telah melaksanakan Apel Kesiapan dalam rangka pengamanan Pilkuwu Serentak tahun 2019 dan pengamanan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden di Wilayah Hukum Polres Cirebon. Kamis, (17/10/2019)
Bertindak sebagai pimpinan apel Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto S.I.K M.Si sedangkan Komandan apel Kasat Sabhara Polres Cirebon AKP Didin Jarudin S.Sos M.M dan peserta apel terdiri, 1 SST Pama Polres Cirebon, 1 SST Kodim 0620 Kab.Cirebon, 1 SST Satgas Preventif, 1 SST Satgas Kamseltibcarlantas, 1 SST Polwan, 8 SST Polsek Jajaran Polres Cirebon, 1 SST Satgas Lidik Sidik, 1 SST Satgas Gakkum, 1 SST Sat PoL PP.
Hadir dalam giat tersebut seluruh pimpinan Forkopimda Kab. Cirebon.
Dalam apel tersebut Kapolres Cirebon menyampaikan, bahwa tugas pengamanan pilkuwu serentak tahun 2019 ini adalah kehormatan dan kebanggaan yang tidak dapat dinilai dengan apapun sekaligus menjadi amal ibadah yang akan mendapatkan balasan pahala dari tuhan yang maha esa bila dilaksanakan dengan tulus ikhlas.
Jalinan sinergitas antara unsur Pemerintah, TNI – Polri dan seluruh komponen masyarakat guna mewujudkan keamanan dan kelancaran bertugas, segera kenali, cari, temukan dan atasi serta netralisir potensi kerawanan agar tidak berkembang dan menggangu penyelenggaraan pilkuwu, tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku terhadap pihak-pihak yang mencoba mengganggu kelancaran pilkuwu.
Babinsa dan Bhabinkamtibmas, harus mampu ikut serta menenangkan masyarakat agar tidak resah dengan menyebarnya berita-berita hoax serta menguatnya politik identitas yang dapat menggerus disintegrasi bangsa, Inventarisir dan berkoordinasi dengan tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda serta tokoh masyarakat untuk memberikan rasa tenang kepada masyarakat sehingga masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya dengan aman.
Selanjutnya Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto, juga menyampaikan arahan kepada peserta apel bahwa Kekuatan yang memiliki dampak Pencegahan yaitu kehadiran aparat Polri atau menunjukkan kendaraan dinas Polri ditempat pengamanan, seusia Peraturan Kapolri dalam pengendalian masa tahap awal menggunakan tangan kosong yang lunak dengan kuncian tangan dan tidak menimbulkan cidera fisik, apabila tahap awal tetap melawan kemudian pengendalian masa menggunakan tangan kosong yang keras dengan bantingan atau tendangan yang melumpuhkan.
Apabila masa masih melawan kemudian pengendalian masa menggunakan senjata tumpul seperti menggunakan gas air mata dan tongkat polisi, Apabila dengan senjata tumpul masa masih melawan kemudian pengendalian masa menggunakan senjata api yang merupakan tindakan terakhir saat sudah membahayakan korban, masyarakat dan petugas. (Fi)