Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, SH S. IK. MM : OPS Yustisi,...

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, SH S. IK. MM : OPS Yustisi, Sebanyak 28 Orang Terjaring Lantaran Tidak Memakai Masker

409 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Gresik. Guna memutus penyebaran Covid-19 dan pengimplementasian Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) serta penegakan peraturan daerah Perda Nomor 2 dan Perbup No. 22 tahun 2020, yang bertempat di Jalan dr Wahidin Sudirohusodo tepatnya di depan kantor Pemerintah kabupaten (Pemkab) Gresik, dilaksanakan OPS Yustisi dalam rangka peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol kesehatan terkait pencegahan dan pengendalian Covid-19, Senin (14/09/2020) sekitar pukul 10.00 Wib.

Target Ops Yustisi kali ini adalah para pengguna jalan dan masyarakat sekitar yang tidak mematuhi protokol kesehatan, terutama dalam pemakaian masker.

Dalam keterangannya Kapolres Gresik AKBP Arief mengatakan, Bahwa
digencarkanya OPS Yustisi ini untuk peningkatan disiplin mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) adalah untuk menekan angka penyebaran Covid dan munculnya Klaster-klaster baru di Wilayah Gresik.

“Pelaksanaan OPS Yustisi ini dalam rangka penegakan hukum terhadap pelanggar Protokol kesehatan yang bertujuan sebagai efek jera terhadap masyarakat yang tidak disiplin mematuhi Inpres Nomor 6 Tahun 2020,” Ungkapnya.

Perlu diketahui Bupati Gresik Sambari dalam keterangannya mengatakan, Bahwa hari ini Stake Holder dan Forpimda Kabupaten Gresik terkait menggelar OPS Yustisi sebagai bentuk keseriusan dan implementasi dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 serta penegakan peraturan daerah Perda Nomor 2 dan Perbup Nomor 22 tahun 2020 yang bertujuan untuk menekan penyebaran wabah Covid-19 di Jawa Timur pada umumnya dan wilayah Kabupaten Gresik pada khususnya.

“Kami akan tindak tegas dan berikan sanksi kepada masyarakat apabila ada pelanggaran dan tidak mematuhi Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19,” Pungkasnya.

Ditambahkannya, Kapolres Gresik Arief didampingi Bupati Gresik Sambari mengatakan, Sebanyak 28 orang terjaring dalam Operasi (OPS) Yustisi ini lantaran tidak memakai masker, dengan rincian membayar denda 24 orang, dan memilih melaksanakan kerja sosial 4 orang pelanggar.

Hadir dalam OPS Yustisi tersebu Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, S.H., S.I.K., M.M., Bupati Gresik Ir. H. Sambari Halim Radianto, Dandim 0817 Gresik Letkol Inf Taufik Ismail, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Gresik Bayu Probo Sutopo, Ketua Pengadilan Negeri Gresik, Fransiskus Arkadeus Ruwe, S.H.,M.H., Kasat Pol PP Pemkab Gresik Abu Hasan dan beberapa pejabat utama Polres Gresik.
(Hari Riswanto)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY