Suara Indonesia News – Labuha, Kapolres Halmahera selatan AKBP. M. Faisal Aris Sik MM, di Desak mengambil alih kasus penganiayaan terhadap Fatihun Rasda salah seorang janda tua warga Desa sambiki kecamatan Obi kabupaten Halmahera Selatan, yang kasus sebelumnya di tangani oleh Kapolsek Obi AKP DEDY YUDANTO. SH.SIK namun pihak keluarga merasa tidak puas atas penanganan kasus yang di tangani oleh pihak kepolisian Polsek Obi sehingga mendesak Kapolres Halsel segera mengambil alih kasus penganiyaan tersebut.
Kejadian berawal ketika korban fatihun rasda yang merupakan seorang janda tua ini pergi membeli minyak tanah di kios milik laane, pada 26 April 2019 sekitar pukul 18.00 untuk kebutuhan rumah tangga, korban berjalan kaki yang jaraknya sekitar 150 meter dari rumahnya, setelah pulang dari membeli minyak tanah tersebut lalu korban dihadang oleh pelaku bernama ramla yang merupakan istri dari Hi ali, pelaku memukul dan mengancam akan membunuh korban, atas penganiyayaan tersebut korban mengalami Luka serius di bagian kepala dan wajahnya hingga korban tak sadarkan diri.
Kasus penganiayaàn tersebut sudah dilaporkan ke polsek Obi namun sampai saat ini pihak Polsek pun belum melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban maupun pelaku, Dan kasus ini tidak selesai serta terkesan pihak kepolisian Polsek Obi dinilai tidak serius menangani kasus penganiayaan yang di alami oleh Fatihun Rasda dan kami” dari pihak korban merasa sangat dirugikan atas kasus penganiayaan tersebut karena pihak Polsek Obi terkesan mengabaikan laporan korban olehnya itu kami mendesak kepada Kapolres Halsel agar mengambil alih kasus tersebut karena ada dugaan kasus ini di duga sudah terjadi Kong kalikong sehingga para penyidik yang menerima laporan harus dipanggil dan dimintai keterangan oleh propam polres Halsel dan patut di lakukan pembinaan atas penangan kasus yang profesional.
Desakan ini di sampaikan oleh keluarga korban, Budiman kepada wartawan Jumat (17/05/2019) mengatakan, kasus penganiayaaan antara pelaku dan korban ini bukan baru pertama terjadi namun kasus ini terjadi sudah yang ke tiga kalinnya dan di ketahui selalu berakhir damai dibuktikan dengan surat pernyataan damai pada tahun kasus penganiyaan tahun 2016,lalu dengan pelaku dan korban yg sama kemudian pasca perdamayan 2016 pelaku selalu mengancam akan memukul menganiaya, serta sampai pada tingkat ancaman akan membunuh korban.
Padahal, pelaku dan korban di ketahui bertetangga rumah, posisi rumah pelaku berada di depan jalan utama, sementara rumah milik korban berada tepat di belakang rumah pelaku, dan korban fatihun selama itu tidak melewati depan rumah ibu pelaku ramla, karna takut di aniyaya bahkan akan di bunuh sehingga korban ingin keluar dari rumahnya harus masuk ke alang” yang tebal, karna korban fatihun buru-buru ingin membeli minyak tanah lalu melewati depan rumah pelaku ramla, tidak lama kemudian si pelaku menghadang korban di jalan lalu memukulnya hingga babak belur dan korban tak sadarkan diri korbanpun di bawa ke rumah sakit laiwui untuk melakukan mendapatkan perawatan sekaligus di lakukan visum oleh dokter.
Dikatakannya bahkan sampai saat ini, pihaknya mendatangi kantor polsek pertanyakan kasus penganiyaan tersebut namun sampai sekarang polisi belum melakukan BAP terhadap pelaku dan terkesan pihak polisi ingin menutup kasus ini dengan menunda gelar perkara serta terkesan pihak polisi mengarahkan pelaku dan korban untuk mengatur damai, namun pihak korban menolak untuk menyelesaikan kasus tersebut secara keluarga, olehnya pihaknya mendesak kepada Kapolres halsel agar memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku. pintahnya. (Bur)