Kapolres Kompak dengan Kejaksaan, Pengadilan dan Sat Pol PP, Tindak Pelanggar PPKM...

Kapolres Kompak dengan Kejaksaan, Pengadilan dan Sat Pol PP, Tindak Pelanggar PPKM Darurat dan Sidang Ditempat

272 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Kota Cirebon. Salus Poluli Suprema Lex Esto, Keselamatan Rakyat adalah Hukum Tertinggi,” tegas Kapolres cirebon kota. Kami Forkompinda Kota Cirebon, bertekad sukseskan dan dukung pelaksanaan PPKM Darurat di Kota Cirebon. Seperti diketahui PPKM Darurat dilaksanakan mulai tanggal 03 – 20 juli 2021. Intruksi menteri dalam negeri Nomor 15 Tahun 2021 dan surat Edaran Nomor : 443/SE.59.PEM sudah di sebar kepada masyarakat.

Kewajiban seluruh masyarakat untuk bisa melaksanakannya. Hari ini kita akan melaksanakan operasi yustisi penegakan hukum terkait kepatuhan Protokol Kesehatan (Prokes) di masa Pandemi Penerapan PPKM darurat bertempat GTC. Penindakan dan sidang di tempat saat dan hari ini juga di lokasi tenda GTC yang sudah kita siapkan, Selasa (06/07-2021).

Lanjut Kapolres Cirebon Kota, Kami melakukan ini demi kesehatan keselamatan masyarakat Kota Cirebon khususnya dan masyarakat pada umumnya.

Kapolres Cirebon kota, AKBP Imron Ermawan, SH., S.IK., MH, yang memimpin langsung operasi tersebut mengungkapkan, operasi penegakan hukum yustisi ini di bagi dua metode yakni melakukan patroli penyisiran utamanya di sektor sektor non esensial dan esensial yang tidak mematuhi ketentuan PPKM darurat. Team 1 dipimpin Kasat Pol Air IPTU Sayuti Ubrata dan Team 2 dipimpim Kasat reskrim AKP I Putu Asti Hermawan, S.IK, MH, M.Si. dengan tugas melakukan penindakan pelanggar tidak menggunakan masker , team 1 dan penindalan bagi pelaku usaha non essensial yang masih buka atau tdk sesuai ketentuan PPKM Darurat team 2, ujarnya.

“Hasil gabungan Polri dan Satpol PP untuk Ops Penegakan Hukum terhadap Warung/Toko yang melakukan penjualan barang dan jasa tidak sesuai Perda No 2 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Penyakit di kota cirebon dan melanggar SE Walikota tanggal 2 Juli tahun 2021 nomor 443/ SE.59-PEM tentang Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat darurat (PPKM Darurat) untuk Pencegahan dan penanggulangan Covid 19 di Kota Cirebon dengan menyisir Seputaran Pertokoan sepanjang jalan Tuparev – jalan Kartini – jalan Cipto Mangunkusumo – jalan Sutomo. Terdapat sedikit ada 6 tempat/toko yang ditertibkan dan langsung melaksanakan sidang oleh Pengadilan Negeri Kota Cirebon yang bertempat di lapangan parkir GTC dan membayar denda yaitu Aroma Wangi Parfum Jalan Tuparev Depan Polsek Utara Barat (dikenakan sanksi denda Rp.150.000,-), Riana Wangi Parfume Jalan Tuparev Depan Polsek Utara Barat (dikenakan sanksi denda Rp.150.000,-), Bursa Sajadah Jalan Kartini (dikenakan sanksi denda Rp.200.000,-),

Toko Mr. D.I.Y Jalan Cipto Mangun Kusumo (dikenakan sanksi denda Rp.200.000,-), Toko Snoowy Baby & Kids Outlet Jalan Sutomo (dikenakan sanksi denda Rp.150.000,-), Stopper Parfume Jalan Kartini (dikenakan Sanksi denda Rp.150.000,-), tegas AKBP Imron Ermawan, SH., S.IK., MH.

Sementara untuk team 1, memperoleh pelanggar sebanyak 13 orang yang tidak memakai masker, dengan rincian 9 orang dikenakan sanksi administrasi sidang ditempat (bayar denda Rp. 100.000,-/orang) dan sebanyak 4 orang dikenakan sanksi sosial berupa korvei dan push up sebanyak 20 kali, tutup Iptu Ngatidja, SH., MH, Kasi Humas Polres Cirebon Kota. (Hatta)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY