Kapolresta Cirebon Dengan Tegas Melarang Perayaan Malam Tahun Baru 2021 Demi Kepentingan...

Kapolresta Cirebon Dengan Tegas Melarang Perayaan Malam Tahun Baru 2021 Demi Kepentingan Bersama

859 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Kabupaten Cirebon. Kapolresta Cirebon KOMBES POL. M. SYAHDUDDI, S.I.K., M.Si. Menegaskan kepada seluruh masyarakat khususnya kabupaten Cirebon, agar mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku sesuai  dengan Maklumat Kapolri nomor : mak/4/2020 tanggal 21 – Des – 2020. SE gubernur Jabar nomor : 204/KPG.03.05/HUKHAM tanggal 21 Des 2020. SE Bupati Cirebon nomor 338/2850/Hukum tanggal 18 Des 2020. Mengenai perayaan malam tahun baru 2021.

Isi dari maklumat tersebut ialah sebagai berikut :

Guna menjamin keselamatan masyarakat dan mencegah resiko penularan covid 19.

  • Agar semua orang senantiasa mentaati prokes kesehatan secara ketat dengan melaksanakan 4 M ( mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan)
  • Agar para pelaku usaha tempat hiburan, hotel, tempat perbelanjaan (supermarket) menerapkan aturan persentase kapasitas pengunjung yakni 50% guna menghindari kerumunan.
  • Dilarang melaksanakan kegiatan/aktivitas/event dalam perayaan tahun baru 2021 yang di lakukan dalam ruangan atau di luar ruangan dan tidak di perbolehkan menyalakan kembang api karena akan menimbulkan kerumunan.
  • Dilarang melaksanakan kegiatan/aktivitas/event dalam perayaan tahun baru 2021 yang di lakukan dalam ruangan atau di luar ruangan dan tidak di perbolehkan menyalakan kembang api karena akan menimbulkan kerumunan.
  • Seluruh aktivitas perdagangan pada malam hari tahun baru 2021 maksimal sampai pukul 22.00 wib
  • Pelaku usaha pariwisata wajib mengikuti rapid tes baik karyawan maupun pengunjung.
  • Dilarang melakukan kegiatan arak arakan, pawai dan karnaval pada malam tahun baru 2021.
  • Barang siapa yang melanggar akan ada sangsi tegas sesuai perundang undangan dan peraturan yang berlaku.

“Saya berharap kepada seluruh masyarakat agar merayakan malam tahun baru cukup di rumah saja di rayakan bersama keluarga, toh semua itu kembali manfaat nya untuk kepentingan kita bersama, dan melarang dengan tegas adanya konvoi/arak – arakan dan mengadakan event/karnaval di malam tahun baru 2021. (29/12-2020)

Sekali lagi melarang dengan tegas adanya kegiatan yang mengundang kerumunan masa yang cukup besar, baik di dalam ruang maupun di luar ruangan. Manfaat kan waktu untuk menambah quality time bersama keluarga di rumah agar lebih harmonis lagi, pesan nya kepada seluruh masyarakat kabupaten Cirebon melalui sesi wawancara dengan jurnalis suaraindonesianews.com. (Sendi)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY