Kapolsek Gunung Jati Polres CIKO, Kawal Sidang Tera / Timbangan (UTTP) di...

Kapolsek Gunung Jati Polres CIKO, Kawal Sidang Tera / Timbangan (UTTP) di Wilkum Gunung Jati

353 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Cirebon Kota, Pada hari Selasa, tanggal 10 Maret 2020 sekira pukul 09.00  Wib s/d 15.00 Wib, bertempat di depan Kantor Kecamatan Gunung Jati Jl Raya Sunan Gunung Jati Desa Klayan Kec. Gunung Jati Kab. Cirebon telah berlangsung pelaksanaan pelayanan sidang tera / tera ulang semua alat-alat Ukur,  Takar,  Timbang dan Perlengkapannya (UTTP)  milik masyarakat atau pelaku usaha yang ada di wilayah kecamatan Gunung Jati Kab Cirebon, diselenggarakan oleh Dinas Perdagangan dan Perindutrian pemerintahan Kab Cirebon, dengan penanggung jawab kegiatan tersebut  Sdr. H. DENI AGUSTIN SE selaku Dinas Perdagangan dan Perindutrian pemerintahan Kab Cirebon.

Petugas pelaksana kegiatan tera / tera ulang diantaranya Sdr.  H.  SUROSO dan H.  ENDANG sebagai Penera, Sdr.  GATOT M beserta 10 personil sebagai Reparatir Timbangan Kab Cirebon, Sdri.  MILLA sebagai Pendataan buku register tera  dan Kapolsek Gunung Jati Polres Cirebon kota yang langsung mengawal proses pelaksanaan kegiatan tersebut.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Syamsul Huda, S.I.K, S.H, M.Si melalui Kapolsek Gunung Jati AKP Maman Suherman menyampaikan dasar giat tersebut adanya surat pemberitahuan dari panitia pelaksana   Nomor : 515.3 / 0338 / Bid. ML  tanggal 04 Maret 2020 perihal Pemberitahuan pelaksanaan pelayanan sidang tera, ujarnya

“Pelaksanaan kegiatan  tera / tera ulang terhadap semua alat-alat Ukur,  Takar,  Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) bertujuan untuk melindungi kepentingan umum serta jaminan kebenaran pengukuran ” imbuhnya

Adapun alat-alat Ukur,  Takar,  Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) yang di tera ulang sebanyak 151 dari berapa jenis meliputi :

  1. Anak Timbangan ketelitian biasa (Kelas M2 dan M3).
  2. Timbangan Meja
  3. Timbangan Sentisimal (Cb)
  4. Timbangan Dacin Logam (Dl)
  5. Timbangan Elektronik (Te)

Dari keseluruhan  Ukur,  Takar,  Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) sebanyak 151 Dilakukan penjustiran dari keseluruhan hasil pengujian dari pihak metrologi legal Kab Cirebon bisa dinyatakan sah berdasarkan Undang-undang No 2 Th 1981 tentang metrologi legal dengan membubuhkan tanda teras sah yang berlaku. Tegas AKBP Syamsul Huda, S.I.K, S.H, M.Si melalui Kapolsek Gunung Jati. (Sendi)

 

 

 

 

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY