Kapolsek Mandau Ringkus Pelaku Narkoba di Mandau

Kapolsek Mandau Ringkus Pelaku Narkoba di Mandau

257 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Bengkalis. Unit Reskrim Polsek Mandau berhasil meringkus satu orang pelaku tindak pidana penyalah guna Narkotika jenis Shabu. Pada Senin, 17 Agustus 2020, sekira pukul 20.30 Wib, di Jalan Hangtuah depan gedung Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), Kelurahan Batang Serosa, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Ditengah warga Mandau merayakan HUT RI ke 75 tahun, Pelaku diketahui berinisial FA, pria pengangguran (28) tahun warga  Jalan Jend. Sudirman, Gg.Trisakti, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Melakukan transaksi barang haram jenis shabu.

Akibatnya, prilaku FA dilaporkan oleh YA, kemudian dikuatkan dengan saksi-saksi yang melihat, mendengar dan berada di tempat yaitu DA serta DS.

Dari tersangka dapat di amankan Barang Bukti (BB), 5 (lima) paket Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 1,9 Gram. 1 (satu) bungkus plastik klip besar yang berisikan plastik klip kecil pembungkus Shabu. 1 (satu) buah sedotan air mineral sebagai sendok Shabu. 1 (satu) unit Handphone Android Readme 7 warna Hitam. 1 (satu) buah Tas Pinggang warna Biru. 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Beat warna Silver dengan Nomor Polisi BM 4892 DAO.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, SIK.MT. melalui Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi, SIK. mengatakan kronologis penangkapan secara rinci kepada Si pada 18 Agustus 2020.

“Pada hari Selasa, tanggal 17 Agustus 2020, sekira pukul 20.00 Wib Team melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu oleh Tersangka yang bernama FA yang sudah TO (Target Operasi) kami” ujar Kapolsek.

Dari hasil penyelidikan, diteruskan Kapolsek, Team mendapatkan informasi bahwa seseorang hendak melakukan transaksi Narkotika jenis Shabu di TKP bersama Tersangka. Kemudian Team melakukan pengintaian terhadap Tersangka, dan sekira pukul 20.30 Wib Tersangka berhasil ditangkap bersama barang bukti 5 (lima) paket diduga Narkotika jenis Shabu di dalam tas pinggang milik Tersangka. Imbuhnya

Hasil introgasi Tersangka mengakui perbuatannya sebagai bandar atau kurir dalam TP. Penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu tersebut, dan kemudian dilakukan pengembangan terhadap jaringan Narkotika Tersangka, namun belum berhasil dan masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Selanjutnya Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau, guna proses penyidikan lebih lanjut.Tutup Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi, SIK. (Mus)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY