Suara Indonesia News – Merauke. Menindaklanjuti Memorandum of Understanding (MoU) antara Direktur Jenderal KSDAE dan Kepala Badan Karantina Pertanian, UPT Karantina Pertanian se-Papua dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Papua melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Aula Karantina Merauke pada Jumat (4/2).
Penandatanganan PKS ini sebagai tindak lanjut dalam rangka menguatkan dukungan terhadap pengawasan dan pengendalian peredaran tumbuhan dan satwa liar, tumbuhan dan satwa langka, sumber daya genetik, produk rekayasa genetik, serta jenis asing invasif di tempat pemasukan dan pengeluaran di wilayah Provinsi Papua.
Kepala Karantina Pertanian Merauke Sudirman dalam sambutannya mengatakan adanya PKS meningkatkan sinergi dalam menjalankan tugas di lapangan.
“Ruang lingkup meliputi pengembangan, mekanisme komunikasi dan koordinasi, peningkatan kapasitas SDM, penyediaan sarana dan prasarana, penyediaan data dan informasi serta sinergi pelaksanaan penegakkan hukum sesuai amanah UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.” ungkap Sudirman.
Potensi sumber daya alam Papua yang unik dan langka harus dijaga kelestariannya agar tidak punah. Oleh karena itu, diperlukan kerja bersama agar implementasi PKS yang telah disepakati dapat terlaksana dengan baik.
“Kedepannya, BKSDA dan Badan Karantina Pertanian akan semakin solid, kompak, profesional dan proporsional” kata Irwan Efendi selaku Kepala Bidang KSDA Wilayah I Merauke dalam sambutannya.
Hadir dalam penandatanganan PKS ini, Kepala Karantina Pertanian Jayapura drh. Muhlis Natsir, Kepala Karantina Pertanian Merauke Sudirman, Kepala Karantina Pertanian Timika Tasrif, Kepala Karantina Pertanian Biak drh. A.Azhar, Kepala Bagian Tata Usaha BBKSDA Papua Abdul Azis Bakry, dan Kepala Bidang KSDA Wilayah I Merauke Irwan Efendi.
#PatuhKarantina
#KarantinaPertanianMerauke