Kasat Lantas Polres Ciko : Ada Tenggang Waktu Bagi Pemegang SIM Habis...

Kasat Lantas Polres Ciko : Ada Tenggang Waktu Bagi Pemegang SIM Habis di Masa PPKM Darurat

237 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Kota Cirebon. Kebijakan satuan lalu lintas, dengan memberikan tenggang waktu bagi masyarakat yang mana. Memiliki SIM habis pada saat di berlalukan PPKM Darurat mulai tanggal 03 – 20 Juli 2021. Hal ini di sampaikan dalam Apel pagi satuan lalu lintas, Rabu (07/07-2021)

Kebijakan ini tidak lepas dari petunjuk dan arahan pimpinan, diantaranya Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan, SH., S.IK., MH., ujar AKP Habibi.

Lanjut pria sulawesi ini “Bagi warga masyarakat, pemegang SIM yang habis masa berlakunya tanggal 3 juli – 20 juli 2021. Maka dapat melakukan perpanjangan pada tanggal 21 juli – 27 juli, jadi di beri waktu selama 7 hari kerja,” ungkapnya.

“Sementara untuk pelayanan Samsat, dalam rangka mendukung PPKM Darurat di wilayah hukum Polres Cirebon Kota. Guna menangani penyebaran virus Covid-19 dan menekan peningkatan kasus covid-19 serta agar terus dilakukan himbauan pembayaran PKB melalui non – tunai. Adapun jam pelayanan samsat mulai hari sabtu, tanggal 3 juli – 20 juli 2021. Khusus hari senin – jumat jam kerja mulai pukul 08.00 WIB – 13.00 WIB. Khusus hari Sabtu jam 08.00 WIB – 11.00 WIB dan untuk hari Minggu Libur “. Papar Perwira pertama lulusan Akpol 2012 ini.

Himbauan ini juga disampaikan melalui meme. Yang bisa di akses melalui media sosial _tmc_cirebon_ kota atau media sosial Polres Cirebon Kota, tutup Iptu Ngatidja, SH., MH, Kasi Humas Polres Cirebon Kota. (Hatta)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY