KASN Surati Bupati Nias Terkait  Kinerja Bawahannya yang Diduga  Langgar Aturan ASN

KASN Surati Bupati Nias Terkait  Kinerja Bawahannya yang Diduga  Langgar Aturan ASN

305 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Nias. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN ) suratin Bupati Nias Yaatulo Gulo,SE.,SH.,M.Si dengan Nomor :B-2538/KASN/7/2021 tgl 07 juli 2021  tentang Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku ASN di Wilayah Kabupaten Nias.

Dalam Suratnya  KASN  kepada Bupati Nias, merekomendasi apa bila Informasi tersebut mengandung kebenaran dan terbukti melanggar kewajiban PNS sebagaimana  tertuang di dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, maka Bupati Nias menjatuhkan Hukuman Disiplin kepada Oknum ASN tersebut.

Berdasarkan informasi, bahwa ada oknum ASN (Aparatur Sipil Negara)  berprofesi Guru yang  bekerja di beberapa Sekolah diwilayah Pemerintah Kabupaten Nias, diduga telah melanggar aturan yang bertentangan dengan Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Perilaku oknum ASN berinisial EHL dan KZ merupakan perbuatan sangat tidak terpuji, karena tidak berpedoman dengan pasal 2 dan pasal 3 tentang kode etik dan kode perilaku ASN seperti yang tertuang dalam undang-undang Nomor 5 tahun 2014.

ASN seharusnya menyadari akan perbuatannya selaku Abdi Negara dan Abdi Masyarakat, mereka digaji oleh Negara demi pengabdian dan pelayanan yang berguna bagi Masyarakat Indonesia, bukan untuk mengkhianati Negara dengan melamar sebuah pekerjaan hanya demi kepentingan pribadi.

Diketahui, bahwa EHL yang berstatus ASN telah bekerja ditempat lain yang punya keterikatan, apa lagi sempat membuat surat pernyataan untuk siap bekerja sebagai pengurus di KSP3 Nias yang terikat dengan kontrak kerja selama tiga (3) tahun lamanya, dan baiknya wajib menjadi teladan atau menjadi contoh yang baik untuk orang lain, serta membuka diri sesuai dengan identitas yang dimilikinya.

Apa lagi profesinya seorang Guru sekolah menengah pertama (SMP) disalah satu kecamatan Hiliduho.

Seharusnya EHL menjaga nama baik dan kode etik serta kode perilaku ASN yang bertugas dipemerintah kabupaten Nias, bukan sebaliknya untuk merusak nama dan reputasi pimpinannya yang ada di pemerintah kabupaten Nias.

Ketua Ormas Garda Bela Negara Nasional (GBNN) Dpc-Gunungsitoli  Siswanto Laloli telah menyurati Bupati Nias, dengan nomor 28/GBNN/DPC-GST/VII/2021, terkait perilaku  oknum ASN yang diduga langgar pasal 2 dan pasal 3 tentang  perilaku, kode etik dan kode perilaku ASN yang ada dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. (3/08-2021)

Siswanto Laoli dalam suratnya meminta Bupati Nias agar bisa memperhatikan tugas bawahannya yang telah menyalahi pada aturan sesuai fungsi ASN, dimana di amanatkan pada pasal 3 huruf (c) komitmen, integritas moral, dan tanggungjawab pada pelayanan publik.

Tujuan kita dalam hal ini,agar oknum ASN yang benar-benar menyalahi pada aturan perundang-undangan sesuai dengan tupoksinya, berharap disiplin dan taat pada aturan yang berlaku sesuai dengan ketentuan yang di amanatkan dalam Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang kode etik dank ode perilaku ASN, seorang aparatur sipil Negara harus mempunyai beban moral dan rasa tanggungjawab serta menjaga nama baik pemerintah, tuntutan kerja tidak mempunyai batas waktu selaku ASN dan siap berbuat dalam bentuk rasa tanggungjawab, apa lagi selagi masih aktif selaku abdi Negara dan abdi Masyarakat, ucap Siswato.

Ketika di konfirmasi dan di minta tanggapan dari Bupati Nias Yaatulo Gulo,SE.,SH.,M.Si melalui Whatsapp Selulernya terkait Surat KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) tersebut terkait adanya Oknum ASN yang diduga telah melanggar Kode Etik dan Kode Perilaku ASN di Wilayah Pemerintah Kabupaten Nias tersebut,

Sampai turunnya Berita ini tidak ada Jawaban dari Bupati Nias Yaatulo Gulo. Hanya Bupati  menjawab” Kalau boleh tahu, ini siapa ya..maaf ga kesimpan di contact saya, ucap Bupati. (Aro Ndraha)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY