Suara Indonesia News – Mamuju. Beberapa minggu lalu, dugaan kasus pemalsuan kwitansi ini diduga dilakukan oleh oknum biro tapem kesra Setda provinsi Sulbar dan akan terus dilakukan upaya hukum termasuk dilaporkan di ombudsman RI perwakilan Sulbar,
Dan rencananya akan didorong diaparat penegakan hukum karena sudah jelas ada dugaan unsur pidananya sesuai dengan pasal 263 KUHP, perbuatan mengubah isi kuitansi tanpa sepengetahuan dari pihak lain yang bersangkutan, misalnya dengan mengubah nominal uang atau pihak yang menerima atau bahkan memalsukan tanda tangan, dapat dijerat dengan tindak pidana pemalsuan surat sesuai dalam Pasal 263 KUHP, terang Mamat panggilan korban.
Saat media Suara Indonesia news, melakukan konfirmasi terkait langkah yang akan ditempuh oleh pihak korban pemalsuan ini,” betul masalah ini saya akan dorong ke aparat penegak hukum karena deliknya sudah jelas melawan hukum,” tegas Mamat korban pemalsuan.
Karena sedikit atau banyak kalau pemalsuan surat2 atau tanda tangan tetap pidana, yg harus keberatan yg dirugikan. Dan akan melaporkan juga dugaan kasus lama dikantor yang sama,” tutupnya. 4 July 2023. (HMM)