Suara Indonesia News – NTT. Polres Rote Ndao akan lakukan gelar perkara terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Kepala Desa Lifu Leo.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Reserse Polres Rote Ndao, Yenni Setiono, saat dikonfirmasi pada Rabu, 11 Oktober 2023, di Ruang kerjanya. Kejadian tersebut terjadi di Kecamatan Landu Leko, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sebelumnya, JAF telah diumumkan sebagai tersangka dan segera akan dihadapkan kepada penyidik Polres Rote Ndao untuk di proses, dengan pelapor sekaligus korban Nilton Matasina.
Gelar perkara ini berdadarkan Laporan Polisi (LP) dengan nomor STPL / 62 / IX / 2023 / SPKT / RES RND / NTT telah diterima di Polres Rote Ndao.
LP ini digunakan untuk memulai proses hukum terhadap Kepala Desa Lifu Leo, sebagai tindak lanjut.
Sebelumnya Kepala Kepolisian Polres Rote Ndao, AKBP Mardiono, membenarkan tindakan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya akan segera menggelar perkara ini dan berkomitmen untuk menyelesaikan kasus penganiyaan ini.
Pihaknya juga berharap kepada masyarakat bahwa proses hukum ini akan memberikan keadilan kepada korban dan menegaskan bahwa tindakan kekerasan tidak akan dibiarkan di wilayah Kabupaten Rote ndao.
Reporter : Dance Henukh