Suara Indonesia News – Salatiga. Sidang kasus tindak pidana pembelian BBM jenis pertalite sejumlah 300 ribu di Pengadilan Negeri Salatiga mengungkap fakta baru. Keterangan saksi dari pihak operator dan security SPBU yang terletak di Jalan Brigjend Sudiyarto, Kalurahan Kalicacing, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga semakin membuat yakin Tim Penasehat Hukum Terdakwa (Panji) jika kasus tersebut penuh rekayasa dan dipaksakan untuk naik ke pengadilan. Senin (16/10/2023)
Sidang yang menghadirkan 3 saksi yaitu 2 orang dari pihak operator SPBU yaitu Ahmad Barudin (38) dan seorang security SPBU, serta 1 orang dari pihak Kepolisian dalam hal ini hadir sebagai saksi yaitu Kanit Tipiter Polres Salatiga Ipda Sitorus. Dalam keterangannya, Ahmad Barudin dengan jelas dan gamblang menyebut jika saat peristiwa OTT (Operasi Tangkap Tangan) dugaan tindak pidana pengangsu BBM di SPBU Jalan Brigjend Sudiyarto Kota Salatiga saat itu dirinya disuruh segera mengisi BBM jenis pertalite oleh seseorang yang ternyata adalah Polisi dalam hal ini Kanit Tipiter Polres Salatiga Iptu Sitorus.
“Waktu itu saya didatangi seseorang yang saya tidak kenal, dan bertanya apakah mobil ini sudah di isi BBM nya, saya menjawab belum, karena saya baru mengisi mobil di antrian sebelah, seseorang tersebut yang ternyata adalah pak polisi lantas menyuruh saya segera mengisi mobil carry warna biru tersebut,” ungkap Ahmad Barudin dengan tegas saat ditanya oleh JPU maupun Penasehat Hukum Terdakwa.
Ahmad Barudin juga menjelaskan jika OTT tersebut hanya di lakukan oleh Kanit Tipiter Polres Salatiga Ipda Sitorus sendiri, tanpa ada anggota polisi lainnya. Selain itu Ahmad Barudin juga menjelaskan jika mobil warna hitam yang dipakai Ipda Sitorus di parkir melintang didepan mobil carry biru yang mau mengisi BBM Pertalite.
“Setahu saya, dari pihak Kepolisian hanya ada 1 orang yang melakukan OTT, saat itu mobil warna hitam milik pak polisi di parkir melintang di depan mobil carry biru yang akan mengisi pertalite, saya melihat dan mengalami sendiri” tambah saksi Ahmad Barudin.
Sementara saat ditanya terkait pembelian BBM sejumlah 300 ribu dengan menggunakan Mobil Carry apakah melanggar aturan di SPBU, saksi Ahmad Barudin dengan tegas menjawab tidak dengan dilanjut menjelaskan secara detail SOP yang ada di SPBU tempatnya bekerja.
“Pembelian BBM Pertalite 300 ribu tidak melanggar, itu masih wajar, karena setahu saya kapasitas mobil carry adalah 40 liter, jadi 400 ribu. Aturan di SPBU kami menyebut jika pengisian maksimal sesuai kapasitas mobil tersebut,” tutup saksi Ahmad Barudin.
Selanjutnya, untuk saksi dari personil security SPBU juga menjelaskan semua yang dialaminya, dari keterangan personil security SPBU semua hampir sama dengan keterangan dari saksi Ahmad Barudin.
Disisi lain, keterangan dari saksi Kanit Tipiter Polres Salatiga Iptu Sitorus banya yang kontra dengan keterangan 2 saksi sebelumnya. Yang sangat menonjol terkait perintah segera mengisi BBM Pertalite dan jumlah personil saat OTT. Disini Iptu Sitorus memberikan keterangan jika dirinya hanya bertanya kepada operator SPBU (saksi Ahmad Barudin) dengan kata sedang apa, dan setelah dijawab Iptu Sitorus bilang lanjutkan. Sedang untuk personil yang melakukan OTT, Iptu Sitorus bilang kalau ada 3 personil, namun yang 2 siaga di mobil, dan yang turun hanya dirinya. Hal tersebut sangat kontra dengan keterangan saksi Ahmad Barudin dan saksi personil security SPBU.
Seperti diketahui, dalam kasus pembelian pertalite 300 ribu ini, Terdakwa Panji diduga telah melakukan tindak pidana dalam Pasal 55 Undang Undang Republik Indonesia No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah dirubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang Undang Republik Indonesia No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tunggu penelusuran lanjut tim media yang akan terus memantau perkembangan kasus pembelian pertalite 300 ribu ini. (Sendi)