Suara Indonesia News – Gunungsitoli. Fakta baru pada kasus pemerkosaan pelajar Anak dibawah Umur YN (17 tahun), dengan Register Perkara Nomor :14/Pid-sus-Anak /2021/PN.GST. terungkap dalam persidangan bahwa pada tanggal 12 November 2021 terduga AW dijemput paksa oleh Penyidik Satreskrim Polres Nias dengan status Tersangka pada laporan Ibu Kandung korban YN dengan Nomor Laporan : STPLP/313/XI/2021/NS. tanggal 05/11/2021.
Hal itu disampaikan oleh anggota Tim Kuasa Hukum korban YN (Sacrist B. Harefa. SH) kepada wartawan di Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Sumatera Utara. Selasa (04/01/2022)
Dalam penuturannya Sacrist Harefa mengatakan bahwa di hadapan Majelis Hakim dengan agenda pemeriksaan saksi hari ini, Istri dari terduga AW mengatakan bahwa tanggal 12 November 2021, Suaminya dijemput paksa oleh beberapa petugas oknum Polisi pada laporan ADZ (ibu kandung korban YN) dengan status Tersangka. Namun saat itu, Suaminya AW tidak mau menandatangani surat yang diberikan Polisi ketika dijemput paksa, ucap Sacrist.
Tapi Kita heran, Kalau benar terduga AW jadi Tersangka. Kenapa terduga AW hilang dalam peredaran di berkas perkara kasus ini.?”, Kata Sacrist.
Ditempat yang sama, Anggota Tim Kuasa Hukum korban YN (Sumangeli Mendrofa. SH) Menilai bahwa dari sejumlah keterangan saksi pada persidangan tersebut terdapat berbagai kejanggalan dan ketidaksinkronan antara kesaksian istri AW dan adiknya AW. Selasa, (04/01-2022)
Sumangeli juga memberitahu pada agenda persidangan berikutnya kedepan, Majelis Hakim meminta Jaksa menghadirkan inisial (FP) merupakan Oknum Penyidik Satreskrim Polrres Nias yang juga merangkap sebagai Pelapor korban YN, serta oknum anggota PKPA Nias berinisial (IB) yang merangkap sebagai pekerja sosial sekaligus saksi pelapor korban YN.
Pada kasus ini ada dua laporan yakni Pelapor AD Z (Ibu Kandung korban YN) dan Pelapor FP (oknum penyidik Satreskrim Polres Nias ). Pada laporan FP, oknum anggota PKPA Nias (IB) menjadi saksi. Kalau yang namanya saksi pelapor berarti mendengar dan melihat sebuah peristiwa. Artinya (IB) secara sadar mengakui bahwa dirinya mengetahui persis peristiwa pemerkosaan kepada korban YN. Jadi status (IB) ini merangkap selain jadi saksi pelapor juga sebagai pekerja sosial pada sebuah perkara yang sama, Jelasnya.
Tambahnya Sumangeli mengatakan bahwa pada laporan AD Z (Ibu Kandung korban YN) pihaknya menerangkan tidak mengenal (FP) dan (IB) yang tiba-tiba diduga menawarkan diri menjadi pelapor baru dan saksi baru pada kejadian pemerkosaan yang menimpa anaknya terse but, tentu yang lebih mengetahui sebuah peristiwa kejadiannya adalah keluarga dari korban itu sendiri dan saksi yang ada pada saat kejadian”, pungkas Sumangeli, mengakhiri. (Aro Ndraha)