Keberadaan TPA Sampah Dikecamatan Balanipa ditolak  Keras oleh Pemuda

Keberadaan TPA Sampah Dikecamatan Balanipa ditolak  Keras oleh Pemuda

300 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Balanipa, Polman. Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar yang baru – baru ini menempatkan lokasi tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah, di salah satu desa di Kecamatan Balanipa, Kabupaten Polman, dikabarkan ditolak keras oleh sejumlah pemuda Balanipa. Jum’at 7 Desember 2022.

Hal itu, salah satu alasan penolakan diantaranya dengan mempertimbangankan kondisi masyarakat di Dua Kecamatan menolak TPA yakni Kecamatan Binuang dan Kecamatan Luyo. Bisa mengakibatkan pencemaran lingkungan dekat dengan jalan trans. Lokasi TPA berada di wilayah lahan tani subur.

Lokasi TPA dekat aliran sungai bersih, pelayanan Kesehatan (Puskesmas Pambusuang), Dekat area sekolah (SMPN 2 Balanipa), Wilayah TPA potensi longsor dan sosialisasi dan transparansi tentang TPA ini tidak ada.

“ Sejumlah alasan sehingga kami tolak dan ini yang menjadi pertanyaan kami, dan perlu diketahui juga wilayah TPA potensi longsor, bahkan keberadaan titik TPA di Kecamatan Balanipa tidak ada sosialisasi dan transparansi soal TPA, “ tanya Asfin salah seorang Pemuda Balanipa asal Desa Lego Kecamatan Balanipa

Dia mengaku, setelah mendapatkan dukungan moril dari masyarakat setempat maka masyarakat setempat akan mengadakan unjuk rasa terkait penolakan tempat pembuangan sampah di wilayah Kecamatan Balanipa yang dinilai mengganggu kesehatan. Dan dalam waktu dekat ini akan melakukan Audiensi dengan pemerintah kecamatan dan daerah.

Salah seorang putra kelahiran kecamatan balanipa, OBAMA, Hamma , yang merupakan konsultan hukum/advokat berkantor dimamuju, mengatakan: Sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup RI No. 05 tahun 2012 Tentang Jenis Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), maka Rencana Usaha dan/atau Kegiatan pembangungan TPA merupakan suatu kegiatan yang wajib AMDAL” jelas advokat Obama ini”

Lanjut kata dia” Mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan (PPLH) Pasal 22 disebutkan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap Lingkungan Hidup maka sekali lagi wajib memiliki Amdal.

Kenapa wajib AMDAL…?? Karena Dampak penting tersebut ditentukan berdasarnya kriteria sebagai berikut :

  1. Besarnya jumlah penduduk yang terkena dampak rencana usaha dan/atau kegiatan.
  2. Luas wilayah penyebaran penduduk.
  3. Intensitas dan lamanya dampak berlangsung.
  4. Banyaknya komponen lingkungan hidup lain yang akan terkena dampak.
  5. Sifat kumulatif dampak.
  6. Berbalik atau tidak berbaliknya dampak.

Kriteria lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

“Seharusnya pemerintah daerah kabupaten Polman(Bupati) sebelum melakukan aksi rencananya ini, terlebih dahulu harus mengadakan sosialisasi kemasyarakat, seperti apa itu TPA dan dampak positif dan negatifnya kedepan seperti apa…??, tutup Advokat Obama ini. (Mamat)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY