Kejaksaan Agung RI Periksa 6 Orang Saksi Dalam Perkara PT. Asuransi Jiwa...

Kejaksaan Agung RI Periksa 6 Orang Saksi Dalam Perkara PT. Asuransi Jiwa Taspen

1,295 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Jakarta. Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 6 (enam) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT. Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017 s/d 2020.

Pada Perkara dugaan tindak Pidana Korupsi pada pengelolaan dana Investasi di PT,Asuransi Jiwa Taspen Tahun 20217 s/d Tahun  2020 tersebut tersangka AM.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI  Dr. Ketut Sumedana kepada Wartawan di Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kamis (18/08/2022).

Dr. Ketut Sumedana menerangkan bahwa Saksi-saksi yang diperiksa yaitu :

1) ARK selaku Kepala Divisi Aktuaria PT Asuransi Jiwa Taspen, diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017 sd 2020 atas nama Tersangka AM.

2) DAAS selaku Fungsional Divisi Investasi PT Asuransi Jiwa Taspen, diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017 sd 2020 atas nama Tersangka AM.

3) A selaku Kepala Divisi Keuangan dan Akuntansi PT Asuransi Jiwa Taspen, diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017 sd 2020 atas nama Tersangka AM.

4) MEC selaku Sekretaris Perusahaan PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life) periode 2017 – sekarang, diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017 sd 2020 atas nama Tersangka AM.

5) IV selaku Fungsional Desk Manajemen Produk PT Asuransi Jiwa Taspen, diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017 sd 2020 atas nama Tersangka AM.

6) ARF selaku Kepala Divisi Satuan Pengawas Internal PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life), diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017 sd 2020 atas nama Tersangka AM.

Tambahnya Dr. Ketut Sumedana menjelaskan bahwa  Pemeriksaan saksi ini  dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017 sd 2020, tururnya mengakhiri. (Aro Ndraha)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY